3 Daerah Penduduknya Ubah Kolom Agama KTP Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Berikut adalah 3 daerah yang penduduknya ubah kolom agama di KTP menjadi penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Nuryanti
Sehingga, pihaknya melaksanakan sosialisasi melalui media sosial maupun kegiatan langsung di desa-desa.
“Setelah sosialisasi, para penghayat kepercayaan mulai berani memasukkan keyakinannya di kolom agama,” ujar Endah, Sabtu (30/8/2025).
Endah menyebutkan, untuk bisa mengubah kolom agama pada e-KTP menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME, warga harus memenuhi syarat tertentu, yakni memiliki sertifikat resmi dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
“Harus ada sertifikat resmi dari MLKI, dan kepercayaannya wajib terdaftar di Dinas Kebudayaan,” tandas Endah.
3. Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Ratusan warga di Kabupaten Nganjuk juga mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).
Berdasarkan data tahun 2024 hingga kini, penduduk yang mengubah status agama mayoritas tinggal di Kecamatan Pace, Loceret, dan Tanjunganom.
Menurut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II 2024, terdapat 124 warga yang terdaftar sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada data kependudukan.
Jumlah tersebut naik menjadi 126 orang pada DKB Semester I 2025 setelah bertambah dua orang.
"Dari jumlah itu, rinciannya, warga penganut kepercayaan terdiri dari 65 laki-laki dan 61 perempuan," katanya, Jumat (12/9/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Gatut mengatakan, warga yang menganut kepercayaan tersebut tersebar di 19 kecamatan di Kota Nganjuk.
Di antaranya adalah 22 warga Kecamatan Pace, 21 warga Kecamatan Loceret, dan 19 warga Kecamatan Tanjunganom.
Perubahan status agama ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak warga.
"Pelayanan perubahan kolom agama di TKP ini dalam rangka memenuhi hak warga," ungkapnya.
Gatut menyebut, perubahan kolom agama ini bisa terjadi setelah terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.
Selain putusan MK, juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.