Senin, 29 September 2025

3 Daerah Penduduknya Ubah Kolom Agama KTP Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Berikut adalah 3 daerah yang penduduknya ubah kolom agama di KTP menjadi penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com
ILUSTRASI KTP ELEKTRONIK - Berikut adalah 3 daerah yang penduduknya ubah kolom agama di KTP menjadi penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME). 

Menurutnya, perubahan kolom ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang memberikan hak kepada penganut aliran kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan.

"Dengan pencatatan ini, identitas mereka diakui secara legal, selain dari enam agama resmi negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,” terangnya.

Meski demikian, perubahan kolom agama di KTP itu tidak bisa dilakukan sembarangan.

Warga yang ingin mengganti kolom agama di KTP harus tergabung dalam organisasi kepercayaan yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Setelah ada surat keterangan resmi , barulah kami bisa mencantumkan di KTP dan KK," terang dia.

2. Kabupaten Magetan, Jawa Timur

Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan, Noor Endah Fillaili menyebutkan, sebanyak 133 warga telah menuliskan kepercayaan itu pada kolom agama di KTP mereka sejak tahun 2017.

Berdasarkan data Disdukcapil Magetan, kata Endah, tercatat 17 warga (12 laki-laki dan 5 perempuan) resmi mengurus perubahan kolom agama di dokumen identitas kependudukan pada tahun 2017.

Pada tahun 2018, jumlah tersebut meningkat menjadi 19 orang, terdiri dari 14 laki-laki dan 5 perempuan. 

Warga yang menganut kepercayaan tersebut mengalami penurunan menjadi 18 orang, terdiri dari 13 laki-laki dan 5 perempuan pada tahun 2019.

Selanjutnya, tahun 2020 dan 2021, masing-masing tahun sebanyak 16 orang yang mengajukan dengan komposisi sama, yakni 11 laki-laki dan 5 perempuan. 

Berikutnya tahun, 2022 dan 2023 kembali menurun menjadi 15 orang, terdiri dari 10 laki-laki dan 5 perempuan. 

Pada semester II tahun 2024, mengalami kenaikan menjadi 17 orang, yakni 12 laki-laki dan 5 perempuan.

“Jika dilihat, secara grafik memang fluktuatif, kendati demikian tetap ada perkembangan. Dari yang semula belum tahu, hingga kini sudah banyak yang sadar,” jelas Endah, dikutip dari Surya.co.id.

Endah menilai, masih banyak masyarakat yang belum menyampaikan pengajuan perubahan kolom agama di KTP meski putusan dari MK telah keluar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan