126 Warga Nganjuk Resmi Ubah Kolom Agama di KTP jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Sebanyak 126 warga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengubah kolom agama mereka di KTP menjadi penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur beramai-ramai mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mereka mencatatkan diri sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).
Berdasarkan data tahun 2024 hingga kini, penduduk yang mengubah status agama mayoritas tinggal di Kecamatan Pace, Loceret, dan Tanjunganom.
Menurut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II 2024, terdapat 124 warga yang terdaftar sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada data kependudukan.
Jumlah tersebut naik menjadi 126 orang pada DKB Semester I 2025 setelah bertambah dua orang.
"Dari jumlah itu, rinciannya, warga penganut kepercayaan terdiri dari 65 laki-laki dan 61 perempuan," katanya, Jumat (12/9/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Gatut mengatakan, warga yang menganut kepercayaan tersebut tersebar di 19 kecamatan di Kota Nganjuk.
Di antaranya adalah 22 warga Kecamatan Pace, 21 warga Kecamatan Loceret, dan 19 warga Kecamatan Tanjunganom.
Perubahan status agama ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak warga.
"Pelayanan perubahan kolom agama di TKP ini dalam rangka memenuhi hak warga," ungkapnya.
Gatut menyebut, perubahan kolom agama ini bisa terjadi setelah terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.
Baca juga: Minta Kolom Agama di KTP Dihapus, Penggugat Kutip Buku Tito Karnavian Tentang Konflik Poso
Keputusan MK itu diambil sebagai hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Uji meteri tersebut utamanya terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan dihapuskannya dua pasal tersebut, penganut aliran kepercayaan kini memiliki hak pelayanan kependudukan yang setara dengan penganut enam agama yang diakui pemerintah.
Selain putusan MK, juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan.
"Pelayanan perubahan kolom agama penganut kepercayaan akan terus dilakukan karena hak. Terlebih lagi ada putusan MK," jelasnya.
Gatut menyampaikan, bagi penganut kepercayaan yang berniat mengubah kolom agama di KTP perlu melengkapi sejumlah persyaratan.
Persyaratan itu antara lain dokumen KK, KTP, dan surat pernyataan dari Pemuka Kepercayaan/Organisasi Kepercayaan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Pengisian formulir juga harus dipenuhi. Warga bisa mengurusnya lewat daring dan langsung datang ke kantor Dispendukcapil," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sebanyak 126 Warga di Nganjuk Ubah Status Agama, Menganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJatim.com/Danendra Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.