Senin, 6 Oktober 2025

5 Fakta Litao jadi DPRD Wakatobi Meski DPO: Penerbit SKCK Dimutasi, Korban Tewas 11 Tahun Lalu

Kasus pembunuhan Wiro (17) pada 2014 kembali mencuat, tersangka Litao kini duduki kursi DPRD Wakatobi periode 2024–2029. Penerbit SKCT telah dimutasi.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase foto/Ist TribunnewsSultra.com
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara. 

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

2. Penerbit SKCK Dimutasi

Syarat maju dalam Pilkada 2024 yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana tertentu.

Keluarga korban mempertanyakan kinerja Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk Litao.

Padalah, Litao masih berstatus DPO kasus pembunuhan.

Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W. S.I.K, menyatakan oknum polisi berinisial SU yang menerbitkan SKCK untuk Litao telah dimutasi.

“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025,” tandasnya.

Baca juga: Sosok Litao, Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Setelah DPO 11 Tahun, Ini Kronologisnya

3. Litao Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Pada Selasa (9/9/2025), Litao mangkir dari panggilan Polda Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan dijadwalkan setelah Litao berstatus tersangka.

Saat ditanya alasan tak hadir dalam pemeriksaan, Litao enggan memberikan jawaban.

"Belum bisa komen. Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," tuturnya. 

Ketika ditanya terkait keberadaannya, Litao mengaku tak melarikan diri dan masih di rumah di Wakatobi.

4. Sempat Dibela DPD Hanura Sultra

Sebelumnya, Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, menyatkan Litao masih berstatus saksi saat memberikan dokumen Pilkada 2024.

"L tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan. Opini seakan-akan beliau adalah salah satu dari tiga tersangka yang sudah divonis. Padahal tiga nama tersangka tidak ada L," bebernya.

Baca juga: Detik-Detik Pria di Wakatobi Tewas Ditikam Sekali saat Konflik di Desa Tanjung

Menurutnya, pencalonan Litao memenuhi syarat dan kasus ini sengaja diviralkan lagi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved