Aksi Demonstrasi di Pati
Rapat Pansus DPRD Pati Disiarkan Live, Sudewo: Jangan Digunakan untuk Telanjangi Pemerintah
Bupati Pati Sudewo berharap Pansus Hak Angket DPRD Pati tak gunakan momen pemeriksaan saksi sebagai alat untuk penelanjangan pemerintah
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
"Sebanyak 22 item tersebut, di Pansus dipadatkan menjadi 12 item saja. Jadi kami memang tidak hanya mengurusi kaitan pajak," kata dia di Gedung DPRD Pati, Sabtu (6/9/2025).
Bandang menuturkan, saat ini baru ada lima poin yang dibahas.
"Jadi kami ini bukan ke mana-mana, tapi Pansus ini, kan, punya tugas untuk mendalami,"
"Misal berawal dari topik pemberhentian 220 tenaga honorer dari RSUD Soewondo. Yang dibahas prosedurnya benar atau tidak, kemudian pendalamannya sampai Dewan Pengawas (Dewas) mengetahui atau tidak hal ini,"
"Selanjutnya kami tanyakan keabsahan Dewas seperti apa, benar tidak tahapannya. Ini pendalaman. Jadi bukannya melebar ke mana-mana," tegas Bandang.
Ia menjamin bahwa Pansus masih sesuai dengan koridor dan tidak melenceng dari 12 poin tersebut.
"Kami masih sesuai rel, dan ini keterbukaan publik. Masyarakat bisa menilai, kami lari ke mana, belok ke mana, naik ke mana turun ke mana, kan teman-teman bisa menilai," ungkap dia.
Ia juga menegaskan bahwa tugas Pansus adalah untuk mendalami kebijakan Bupati Sudewo yang diduga bermasalah.
Pembahasan, lanjut Teguh Bandang, dilakukan secara tuntas hingga ke akarnya.
"Terserah masyarakat atau Pak Bupati yang menilai. Mau menilai itu baik atau buruk terserah. Yang jelas kami tidak ada niatan jelek,"
Baca juga: Seorang Dokter di Pati Kena Mutasi 3 Kali dalam Sebulan oleh Sudewo, Padahal Punya Skil Khusus
"Kami hanya menjalankan konstitusi. Apa yang menjadi tugas kami sebagai Pansus, itu saja," pungkas Bandang.
Eselon II Dimutasi Jadi Staf
Salah satu saksi yang dipanggil Pansus saat rapat adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan perlakukan 'tak biasa' dari Sudewo pada Kamis (21/8/2025).
ASN yang berada di lingkup Pemkab Pati tersebut bernama Agus Eko Wibowo.
Kasus Agus ini cukup menarik banyak perhatian lantaran ia diturunkan dari jabatannya Eselon II ke staf biasa.
Padahal, Agus dinilai kompeten dan cukup berprestasi saat berada di Eselon II.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.