Senin, 6 Oktober 2025

Jasad Lansia Spanyol 4 Kali Dipindahkan 2 Pelaku Hingga Tinggal Kerangka, Motif Pembunuhan Terungkap

Jasad lansia asal Spanyol tinggal tulang belulang ditemukan terkubur di pinggir pantai Dusun Loco, Singgigi Lombok Barat.p

Penulis: Dewi Agustina
Dok. Istimewa
PENEMUAN MAYAT - Penemuan mayat Maria Matilde Munoz Cazorla, Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol di pesisir pantai wilayah Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Sabtu (30/8/2025). Dua pelaku empat kali memindahkan jasad korban. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan terkait dengan pengungkapan kasus ini. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, mengarah kepada kedua terduga pelaku masing berinisial SU (34) dan HR alias GE (30)," terang AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Batulayar segera melacak keberadaan dua tersangka.

Tim langsung bergerak mencari SU dan HR. HR berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Loco, Desa Senggigi. 

Sementara SU ditangkap di RSUD Kota Mataram saat sedang menjenguk keluarganya.

Kronologis Pembunuhan 

Dari keterangan kedua terduga pelaku, terungkap bahwa pembunuhan MMMC telah direncanakan. Para pelaku berniat untuk menguasai barang milik korban. 

"Kedua terduga pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka masuk ke dalam kamar korban melalui jendela samping kamar," ungkap AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Mereka membekap wajah korban menggunakan handuk yang sudah dipersiapkan sebelumnya. 

Sambil menduduki tubuh korban yang sedang tidur hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.

Jenazah Maria ditemukan di pesisir pantai Tikungan Alberto dua bulan kemudian. 

Tim Identifikasi segera melakukan evakuasi dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal Pembunuhan Berencana

Dua pelaku, SU dan HR alias G (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Kini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Lombok Barat.

"Kasus ini akan kami usut tuntas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian," tegas Kasatreskrim, Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Kamis (4/9/2025).

Eka mengatakan pihak Kepolisian terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved