Senin, 6 Oktober 2025

Dedi Mulyadi Pimpin Jabar

Alasan Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Larangan Knalpot Brong, Bengkel dan Pedagang Protes

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi larang knalpot brong lewat Surat Edaran. Hal ini dilakukan demi ketertiban dan kenyamanan warga, pedagang merasa dirugikan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
dok. Gridoto
ILUSTRASI KNALPOT BRONG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang penjualan dan penggunaan knalpot brong karena dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik. Kebijakan ini menuai protes dari pedagang yang merasa dirugikan secara ekonomi dan tidak diberi waktu transisi yang memadai. 

Mereka masih memiliki stok knalpot brong yang belum terjual.

Selama ini knalpot brong menjadi barang yang paling laku sehingga larangan dari Gubernur Jawa Barat mengakibatkan omzet menurun.

Harga knalpot brong bervariasi mulai Rp130 ribu hingga jutaan.

Baca juga: Kukuh Larang Study Tour, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Upaya Pemakzulan

Salah satu pedagang, Asep Ismail (44), mengaku hanya memenuhi kebutuhan pasar karena banyak anak muda meminta knalpot dimodifikasi.

“Jujur saya belum tahu detail aturan itu. Tapi knalpot racing atau brong memang jadi salah satu produk yang banyak dicari anak muda."

"Penjual hanya berusaha memenuhi permintaan pasar, bukan sengaja menjual barang yang meresahkan,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah tidak melarang penjualan tapi menegakkan aturan penggunaan di jalan.

“Kalau misalnya boleh jual asal ada label ‘untuk off-road atau kontes modifikasi’, pedagang juga bisa tetap hidup. Kami butuh aturan yang tidak bikin bingung, supaya kami tidak salah langkah,” jelasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polrestabes Bandung Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Larang Penjualan Knalpot Brong

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved