Sabtu, 4 Oktober 2025

Universitas Tadulako Mencutikan Puluhan Mahasiswa Karena Tunggakan UKT

Puluhan mahasiswa UNTAD dicutikan karena tunggakan UKT. Kampus belum beri solusi, suasana akademik di Palu mulai terasa berbeda.

Editor: Glery Lazuardi
Handover/Afan Riatno
UNIVERSITAS TADULAKO - Mahasiswa Universitas Tadulako mencatat nama untuk cuti otomatis akibat tunggakan UKT. Belum ada kepastian dari pihak kampus. 

Solusi bagi mahasiswa yang mengalami tunggakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) sebenarnya telah diakomodasi secara prinsip dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2013 dan Permenristekdikti No. 22 Tahun 2015, meskipun tidak secara eksplisit menyebut “tunggakan” sebagai istilah hukum. 

Namun, kedua regulasi ini membuka ruang kebijakan kampus untuk menangani kasus seperti itu.

Permendikbud No. 55 Tahun 2013

UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Perguruan tinggi wajib menyediakan mekanisme penetapan UKT yang adil dan transparan.

Ada ruang untuk peninjauan kembali besaran UKT jika kondisi ekonomi mahasiswa berubah.

Permenristekdikti No. 22 Tahun 2015

Menegaskan bahwa UKT adalah biaya tetap per semester yang ditanggung mahasiswa.

Perguruan tinggi dapat menetapkan kebijakan internal untuk membantu mahasiswa yang kesulitan membayar, termasuk:

Penundaan pembayaran

Pengajuan keringanan

Cuti akademik tanpa penalti

Beasiswa atau bantuan sosial

Solusi yang Bisa Diambil Mahasiswa

Solusi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved