Universitas Tadulako Mencutikan Puluhan Mahasiswa Karena Tunggakan UKT
Puluhan mahasiswa UNTAD dicutikan karena tunggakan UKT. Kampus belum beri solusi, suasana akademik di Palu mulai terasa berbeda.
Solusi bagi mahasiswa yang mengalami tunggakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) sebenarnya telah diakomodasi secara prinsip dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2013 dan Permenristekdikti No. 22 Tahun 2015, meskipun tidak secara eksplisit menyebut “tunggakan” sebagai istilah hukum.
Namun, kedua regulasi ini membuka ruang kebijakan kampus untuk menangani kasus seperti itu.
Permendikbud No. 55 Tahun 2013
UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Perguruan tinggi wajib menyediakan mekanisme penetapan UKT yang adil dan transparan.
Ada ruang untuk peninjauan kembali besaran UKT jika kondisi ekonomi mahasiswa berubah.
Permenristekdikti No. 22 Tahun 2015
Menegaskan bahwa UKT adalah biaya tetap per semester yang ditanggung mahasiswa.
Perguruan tinggi dapat menetapkan kebijakan internal untuk membantu mahasiswa yang kesulitan membayar, termasuk:
Penundaan pembayaran
Pengajuan keringanan
Cuti akademik tanpa penalti
Beasiswa atau bantuan sosial
Solusi yang Bisa Diambil Mahasiswa
Solusi
Sumber: Tribun Palu
Pengumuman SNPMB 2026 Diundur Pukul 4 Sore, Ini Link Live Streamingnya |
![]() |
---|
Pengumuman Aturan Baru SNBP 2026 Diluncurkan Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Ini Link Live Streamingnya |
![]() |
---|
Rektor UI Heri Hermansyah Jelaskan Soal Dana Abadi, Sumbangan dari Wisudawan Bersifat Sukarela |
![]() |
---|
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.562 Personel |
![]() |
---|
SNPMB 2026 Akan Diumumkan 16 September 2025, Ada Aturan Baru SNBP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.