Minggu, 5 Oktober 2025

Lansia 78 Tahun Dituding Langgar Hak Siar Liga Inggris, Diwajibkan Bayar Rp115 Juta

Endang (78) dituding langgar hak siar Liga Inggris saat acara keluarga di Klaten. Ia diminta bayar Rp115 juta oleh pemegang lisensi.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram @manchesterunited
SIARAN LIGA INGGRIS - Endang (78), lansia asal Klaten, memenuhi panggilan mediasi di Polda Jateng usai dituding langgar hak siar Liga Inggris saat acara keluarga. 

Skymedia Hospitality & License – untuk nobar di kafe, hotel, dll

Pemilik usaha seperti warung kopi, restoran, atau hotel wajib memiliki lisensi nobar resmi jika ingin menayangkan Liga Inggris di ruang publik.

Tanpa lisensi, tayangan tersebut dianggap pelanggaran hak cipta, meski tidak ada tiket atau niat komersial eksplisit.

Pelanggaran hak siar termasuk dalam pelanggaran Hak Cipta, yang diatur dalam:

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Pasal yang relevan: Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (3)

Jika terbukti melanggar hak siar Liga Inggris, pelaku dapat dikenai:

Jenis Hukuman

Pidana Penjara

Maksimal 4 tahun penjara

Denda

Maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Ganti Rugi Perdata

Bisa dikenakan tuntutan ganti rugi oleh pemegang lisensi, seperti Rp115 juta dalam kasus Nenek Endang

Indonesia Entertainment Group (IEG) adalah anak perusahaan dari EMTEK Group, yang berada di bawah naungan PT Surya Citra Media Tbk (SCM).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved