Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar, Pidsus Kejati Sumsel Geledah Dinas Perkimtan Palembang
Wali Kota Palembang Ratu Dewa meminta agar semua pihak menghormati proses hukum.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang, Selasa (19/8/2025) sore.
Kehadiran tim Kejati tersebut disebut-sebut terkait pemeriksaan proyek pembangunan Jalan Waskin.
Saat penggeledahan berlangsung, mobil penyidik Kejati terlihat terparkir di halaman kantor.
Tampak beberapa orang penyidik masuk ke dalam gedung dan mengamankan sejumlah dokumen penting.
Salah seorang pegawai yang ditemui membenarkan kedatangan tim Kejati, namun mengaku tidak mengetahui lebih jauh tujuan penggeledahan.
"Iya, memang ada orang Kejati yang datang. Banyak juga. Tapi kami tidak tahu apa urusannya, karena itu bukan ranah kami. Kalau kecipratan urusannya, beda lagi,” ujarnya.
Sekitar pukul 21.03 WIB, Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Alek Ferdinandus, terlihat tiba di kantor didampingi beberapa pegawai.
Saat dimintai tanggapan, Alek hanya menggelengkan kepala dan melambaikan tangan tanpa memberikan komentar.
Dua Lokasi Jadi Sasaran Penggeledahan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin, menyebutkan penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Selasa (19/8/2025) malam,” kata Hutamrin kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta bukti lain yang diduga terkait kegiatan pengadaan.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Palembang dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang, keduanya bertanggal 15 Agustus 2025.
Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar
Sumber: Tribun Sumsel
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Proyek Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka |
![]() |
---|
Kapusdatin BPKH Diperiksa KPK, Dalami Data Faktual Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 |
![]() |
---|
Profil Ustaz Khalid Basalamah, Disebut KPK Berangkat Haji Pakai Kuota Khusus Bermasalah, Diperiksa |
![]() |
---|
KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir hingga ke Pucuk Pimpinan Kemenag |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban Travel Muhibbah, Anak Buah Ibnu Masud Bantah Menipu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.