Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar, Pidsus Kejati Sumsel Geledah Dinas Perkimtan Palembang

Wali Kota Palembang Ratu Dewa meminta agar semua pihak menghormati proses hukum.

Editor: Hasanudin Aco
Sripoku.com/Mat Bodok
PERKIMTAN DIGELEDAH- Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi Kuto Palembang dikabarkan digeledah oleh aparat penegak hukum Rabu (20/8/2025) dini hari. Dari informasi dihimpun, setidaknya satu mobil operasional milik Tim Pidsus Kejati Sumsel tampak terparkir di halaman depan kantor tersebut. 

 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang, Selasa (19/8/2025) sore. 

Kehadiran tim Kejati tersebut disebut-sebut terkait pemeriksaan proyek pembangunan Jalan Waskin. 

Saat penggeledahan berlangsung, mobil penyidik Kejati terlihat terparkir di halaman kantor.

Tampak beberapa orang penyidik masuk ke dalam gedung dan mengamankan sejumlah dokumen penting. 

Salah seorang pegawai yang ditemui membenarkan kedatangan tim Kejati, namun mengaku tidak mengetahui lebih jauh tujuan penggeledahan.

 "Iya, memang ada orang Kejati yang datang. Banyak juga. Tapi kami tidak tahu apa urusannya, karena itu bukan ranah kami. Kalau kecipratan urusannya, beda lagi,” ujarnya.

Sekitar pukul 21.03 WIB, Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Alek Ferdinandus, terlihat tiba di kantor didampingi beberapa pegawai. 

Saat dimintai tanggapan, Alek hanya menggelengkan kepala dan melambaikan tangan tanpa memberikan komentar.

Dua Lokasi Jadi Sasaran Penggeledahan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin, menyebutkan penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.

 "Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Selasa (19/8/2025) malam,” kata Hutamrin kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta bukti lain yang diduga terkait kegiatan pengadaan.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Palembang dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang, keduanya bertanggal 15 Agustus 2025.

Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan