Kamar Nomor 4 Ponpes Saksi Bisu MF Ditikam Sesama Santri Sebelum Akhirnya Tewas Sambil Peluk Alquran
Di kamar nomor 4 ponpes, MF (21) yang sedang tertidur pulas diserang menggunakan sebilah parang oleh rekannya sesama santri berinisial MN.
TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Kamar nomor 4 salah satu pondok pesantren di Desa Matang Ginalon Kalimantan Selatan(Kalsel) menjadi saksi bisu kasus pembunuhan santri.
Desa Matang Ginalon sebuah desa yang terletak di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga: Sosok MF, Santri Tewas Usai Ditikam Teman Sekamar, Wafat Memeluk Al-Quran di Musholla
Diketahui ponpes tersebut memiliki 5 kamar.
Di kamar nomor 4 itulah, MF (21) yang sedang tertidur pulas diserang menggunakan sebilah parang oleh rekannya sesama santri berinisial MN (15).
MF ditikam di bagian bagian bawah rahang dan leher korban.
Dalam kondisi terluka, korban MF kemudian berlari menyelamatkan diri keluar menuju musala.
Namun akibat luka parah yang dideritanya, MF akhirnya terjatuh.
Dia meninggal di dalam musala.
Seorang saksi menyebut, korban sempat berteriak takbir sebelum akhirnya terjatuh dan meninggal di dalam musala sambil memeluk Alquran.
Baca juga: Akibatkan 4 Santri Tewas, Penyebab Tembok Ambrol di Ponpes Gontor Magelang Diselidiki
Dendam dan Sakit Hati
Hasil pemeriksaan sementara polisi, pelaku MN nekat membunuh korban karena rasa dendam dan sakit hati.
"Motif pelaku melakukan tindak pembunuhan diduga kuat karena adanya perasaan dendam dan sakit hati," kata Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon mengutip Kompas.com.
Kini pelaku MN telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sempat Tidur Satu Kamar
Dari keterangan saksi yang juga santri di ponpes tersebut, pelaku MN ternyata tidur dalam satu kamar dengan korban sebelum peristiwa penusukan terjadi, yakni di kamar nomor 4.
Sebelum kejadian, suasana masih kondusif.
"Posisi korban tidur di paling pojok kamar. Tiba-tiba terjadi keributan antara korban dan pelaku lalu terjadilah pembunuhan tersebut," ujarnya.
Korban sempat berteriak 'takbir' hingga membangunkan santri lain.
"Dalam kondisi terluka, korban kemudian berlari keluar menuju musala untuk menyelamatkan diri, namun akhirnya terjatuh dan meninggal di dalam musala," ujarnya.
Kronologis Kejadian
Dikutip dari BanjarmasinPost, saat itu Rabu (20/8/2025) dini hari korban sedang tertidur di kamar.
Tiba-tiba pelaku masuk kamar dan langsung menyerangnya menggunakan sebilah parang.
Tusukan itu diarahkan ke bagian bawah rahang dan leher korban.
Korban sempat 'takbir' lalu berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar kamar menuju musala.
Namun sesampainya di dalam musala, korban terjatuh dan meninggal dunia.
Sosok Korban
Korban MF warga Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).
Dia dikenal sebagai pribadi pendiam dan taat beribadah.
Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, teman-teman santri, dan para pengasuh pesantren.
Pelaku berasal dari Kecamatan Barabai, HST.
Sementara itu, terkait hubungan antara korban dan pelaku serta latar belakang penikaman itu masih didalami pihak kepolisian.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan saksi-saksi. Semua kemungkinan motif akan kami gali," ujar Humas Polres HST.
Pasca peristiwa pembunuhan tersebut, suasana ponpes tampak masih sepi. Aktivitas belajar dihentikan sementara.
Desa Matang Ginalon
Desa Matang Ginalon berada dalam wilayah pegunungan dan perbukitan yang menjadi bagian dari lanskap alam khas Kalimantan Selatan, dengan suasana yang tenang dan religius.
Desa ini dikenal sebagai lingkungan yang religius dan memiliki pondok pesantren sebagai pusat pendidikan Islam.
Salah satu ponpes yang berada di desa ini adalah Pondok Pesantren Matang Ginalon yang baru-baru ini menjadi sorotan karena peristiwa tragis yang menimpa seorang santri.
Penulis: Stanislaus Sene
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kronologi Santri Ponpes di HST Tewas Ditikam, Meninggal Peluk Al-Qur’an di Musala
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.