Rabu, 1 Oktober 2025

Sumur Minyak di Blora Kebakaran

Pemprov Jateng Turun Tangan Investigasi Terbakarnya Sumur Minyak di Blora

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bentuk tim untuk verifikasi kebakaran sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora.

Dokumen BPBD Blora
SUMUR MINYAK TERBAKAR - Sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terbakar mulai Minggu siang, (17/8/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bentuk tim untuk verifikasi kebakaran sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora. 

"Saya berharap adanya tim  bisa melakukan verifikasi dan mempelajari sumur tersebut agar kami bisa gerak di lapangan," ungkapnya.

Polisi Periksa Pemilik Sumur

Polres Blora pun masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

AKBP Wawan Andi Susanto selaku Kapolres Blora, mengatakan saat ini pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik sumur.

"Untuk saksi, kemarin kami sudah memeriksa empat saksi dari warga sekitar."

"Dan insyaallah hari ini nanti sesuai dengan agenda Satreskrim kami akan memanggil lagi kurang lebih ada empat orang saksi lagi untuk kita mintai keterangan. Jadi total ada delapan," jelasnya, Selasa, dikutip dari TribunJateng.com.

"Pemilik sumur (investor) sementara kemarin sudah kita mintai keterangan awal, nanti akan kita mintai keterangan kembali," imbuh dia.

Kata Dinas ESDM Jawa Tengah

Terpisah, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng menyatakan, sumur minyak yang terbakar di Blora tersebut merupakan sumur minyak ilegal.

Kadin ESDM Jateng, Agus Sugiharto, mengaku masyarakat sudah diingatkan untuk tidak melakukan pengeboran minyak dan gas baru.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 dan arahan Menteri ESDM.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Kebakaran Sumur Minyak di Blora Masih Berjalan, Polisi Periksa Pemilik & 8 Saksi

Dalam Permen tersebut, warga hanya boleh memanfaatkan sumur-sumur yang sudah ada.

"Jadi tidak lagi banyak titik-titik apalagi ngebor-ngebor itu tidak benar," ujarnya saat dihubungi TribunJateng.com, Senin (18/8/2025).

Ia juga memastikan, sumur yang terbakar tersebut tidak berizin alias ilegal.

"Kami akan lakukan validasi. Tim validasi belum kerja sudah pada ngebor lagi, ini yang sangat disayangkan," kata dia.

Agus menuturkan, peraturan dari pemerintah juga membolehkan BUMD, KUD, maupun UMKM untuk mengelola sumur yang sudah ada.

Namun, masyarakat diminta agar tak menambah lagi sumur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved