Kamis, 2 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Surat dari Lapas Cirebon: Ini Curhatan Terpidana Kasus Vina Cirebon untuk Prabowo

Surat haru dari Lapas Cirebon untuk Prabowo, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon minta amnesti usai PK ditolak MA.

Editor: Glery Lazuardi
net
PENJARA - Surat harapan dari balik jeruji Lapas Cirebon ditujukan kepada Presiden Prabowo. Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon memohon amnesti, menyuarakan jeritan batin yang tak tersampaikan lewat jalur hukum. Surat diserahkan melalui pakar psikologi forensik Reza Indragiri, bersama simbolik kerupuk melarat. 

TRIBUNNEWS.COM - Dari balik jeruji Lapas Cirebon, harapan terakhir tujuh terpidana kasus Vina Cirebon dituliskan dalam surat penuh haru yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Mereka memohon amnesti, menyuarakan jeritan batin yang tak tersampaikan lewat jalur hukum.

Surat itu diserahkan melalui pakar psikologi forensik Reza Indragiri, menjadi simbol perjuangan panjang yang kini bergantung pada hak prerogatif kepala negara.

Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon itu adalah Eko Ramadhani, Rivaldy Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. 

Mereka masih berjuang mencari cara untuk membebaskan diri dari dugaan tuduhan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2017.

Kasus Vina Cirebon bermula dari kematian tragis Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Eky, pada 27 Agustus 2016 di jembatan layang Kepongpongan, Cirebon

Delapan orang dinyatakan sebagai pelaku, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara satu terpidana anak, Saka Tatal, telah bebas.

Tujuh terpidana mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan dalil adanya kejanggalan dalam proses hukum dan dugaan salah tangkap.

MA menolak PK tersebut karena tidak ditemukan bukti baru yang sah menurut KUHAP.

Penolakan PK membuat kondisi psikologis para terpidana memburuk. Beberapa di antaranya mengalami depresi berat, bahkan ada yang menyatakan lebih baik “membusuk di penjara” daripada mengajukan grasi.

PK adalah singkatan dari Peninjauan Kembali, yaitu salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia. 

PK diajukan oleh terpidana terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, biasanya setelah kasasi di Mahkamah Agung.

Tujuan PK Meminta pengadilan meninjau ulang putusan karena ada bukti baru (novum) atau kesalahan/kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Dasar hukum PK Diatur dalam KUHAP Bab XVIII UU No. 8 Tahun 1981. Mereka yang bisa mengajukan PK adalah terpidana, ahli waris, atau kuasa hukumnya. PK diajukan ke Mahkamah Agung.

PK bukan banding atau kasasi, melainkan jalan terakhir untuk mencari keadilan jika ada fakta baru yang belum terungkap di persidangan sebelumnya.

Para terpidana menitipkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto melalui pakar psikologi forensik Reza Indragiri. Surat tersebut ditulis oleh keluarga terpidana, termasuk ayah Eko Ramadhani, dan disampaikan dalam suasana haru.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved