Senin, 29 September 2025

Anggota Brimob yang Aniaya Pencuri Ubi di Sumut Lolos dari Sanksi Etik, Ini Penjelasan Polda

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Bripka EH hanya diberikan sanksi disiplin karena laporan polisi dicabut korban.

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Bripka EH, personel  Satuan Brigadir Mobile Polda Sumut (Sat Brimob) Polda Sumut yang sempat dilaporkan bebas dari sanksi kode etik. Bripka EH turut menganiaya pencuri ubi. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Polda Sumut (Sumatra Utara) mengatakan kasus pencurian ubi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei. Kabupaten Deli Serdang, berakhir damai.

Dengan demikian,  Bripka EH, personel  Satuan Brigadir Mobile Polda Sumut (Sat Brimob) Polda Sumut yang sempat dilaporkan bebas dari sanksi kode etik. Bripka EH turut menganiaya pencuri ubi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Bripka EH hanya diberikan sanksi disiplin.

Baca juga: Sosok SA, Sempat Telepon Keluarga Sambil Menangis Usai Aniaya Anaknya hingga Tewas

Sanksi disiplin biasanya seperti guling-guling, push up dan beberapa hukuman yang melibatkan fisik.

"Hasil daripada konfirmasi kami dengan dan Dansat Brimob atas dasar RJ tersebut kasus tidak dinaikkan untuk sidang disiplin. Akan tetapi untuk tindakan disiplin tetap dilakukan,"kata Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).

Kronologis Kasus

Dua pelaku pencurian ubi, Peri Andika (18) dan Jefri Santoso sempat dibakar warga. Keduanya memaafkan ASN Pemkab Deli Serdang bernama Halomoan Ritonga dan Ali Muda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, perdamaian setelah keduanya melakukan restorative justice.

Setelah berdamai, Halomoan dan Ali Muda yang sempat diamankan dibebaskan.

Sebab, perkara dihentikan setelah korban mencabut laporannya.

"Saat ini antara pelapor dan terlapor sudah melakukan restorative justice, sehingga akhirnya dari kepolisian sektor Medan Tembung melakukan RJ. Atas dasar itu maka penanganan perkara saat ini dihentikan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).

Dalam kasus ini, terjadi saling melaporkan ke polisi baik di Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan.

Korban yang dibakar melapor ke Polsek Medan Tembung, karena tak terima dianiaya.

Baca juga: Sosok Gofur, Pemuda Tuban yang Aniaya Ibu Kandung, Sudah Diamankan Polisi

Sedangkan para penganiaya melaporkan Jepri Santoso dan Peri Andika kasus pencurian.

Usai damai, keduanya juga sepakat mencabut laporannya masing-masing sehingga proses hukum dihentikan.

"Keduanya sudah melakukan perdamaian untuk kedua kasusnya antara saling lapor yang satu melaporkan pencurian dan satu melapor penganiayaan dan pembakaran sudah berdamai.  Saat ini tidak dilanjutkan lagi," kata dia.

Pelaku Sempat Dibakar 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan