Aksi Demonstrasi di Pati
Profil Risma Berpeluang Jadi Bupati Pati: Pengusaha yang Baru Gabung Politik Tahun 2024
Risma Ardhi Chandra baru resmi terjun ke dunia politik pada Agustus 2024, ketika bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
TRIBUNNEWS.COM, PATI- DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Sudewo, Rabu (13/8/2025).
Sikap DPRD ini sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Masyarakat yang tergabung dalam 'Aliansi Pati Bersatu' menggelar aksi protes yang dipusatkan di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Buntut Demo Tuntut Bupati Sudewo Mundur, Puluhan Warga Pati Dirawat karena Sesak Napas-Patah Tulang
Lantas, apa yang akan terjadi jika Bupati Pati Sudewo bisa dilengserkan buntut demo Pati hari ini?
Jika Sudewo dimakjulkan, Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra akan naik menjadi bupati.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil bupati akan menggantikan posisi bupati sampai sisa masa jabatan berakhir jika kursi kepala daerah kosong.
Profil Risma
Risma Ardhi Chandra lahir di Semarang pada 11 Mei 1976. Ia menempuh pendidikan menengah di SMK Negeri 1 Pati, lalu melanjutkan kuliah di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang (UNIKA) dengan jurusan Teknik Elektro.
Riwayat Pendidikan
- SMA NEGERI 1 PATI (1985-1988)
- S1 UNIV. SEBELAS MARET – TEKNIK SIPIL (Lulus Tahun 1993)
- S2 UNDIP SEMARANG – TEKNIK PEMBANGUNAN (Lulus Tahun 2001)
Karier profesional Chandra dimulai pada 2001 sebagai tenaga IT di PLN, posisi yang dijalaninya hingga 2005. Setelah itu, ia mendirikan perusahaan di bidang teknologi.
Namanya semakin dikenal setelah memimpin PT Indo Pratama Network, yang berkembang pesat dengan kantor di Pati, Semarang, dan Jakarta. Pada 2015, ia memperluas bisnis ke sektor perikanan melalui pendirian perusahaan yang kemudian menjadi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Tak berhenti di sana, Chandra juga pernah bekerja sama dalam bisnis batu bara di Jakarta.
Awal Terjun ke Politik
Risma Ardhi Chandra baru resmi terjun ke dunia politik pada Agustus 2024, ketika bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: Profil Atik Kusdarwati, Istri Bupati Sudewo Ikut Disorot saat Demo di Pati, Pernah Disoraki Warga
Tak lama setelah itu, ia dipilih menjadi pasangan Sudewo dalam Pilkada Pati 2024. Pasangan ini meraih suara mayoritas, yakni lebih dari 419 ribu suara atau sekitar 53,5 persen.
Pada 20 Februari 2025, Risma Ardhi Chandra bersama Sudewo dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati periode 2025–2030.
Harta Kekayaan
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025, Risma Ardhi Chandra memiliki total kekayaan sebesar Rp 3,89 miliar.
Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan roda empat, serta kas dan setara kas.
Nilai tersebut jauh di bawah kekayaan Sudewo yang mencapai Rp 31,5 miliar, dengan kepemilikan lahan luas, deretan kendaraan mewah, serta surat berharga.
Selain itu, Stabilitas pemerintahan daerah akan terganggu sementara, beberapa program pembangunan bisa tertunda.
Jika lengsernya Sudewo dianggap sebagai kekalahan politik, partai atau koalisi yang mengusungnya bisa kehilangan kepercayaan publik.
Ini akan mempengaruhi peta politik lokal menjelang pemilu atau pilkada selanjutnya.
Figur-figur baru akan mulai bermunculan sebagai calon pemimpin Pati berikutnya.
Menurut Pakar Hukum UNS
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Sunny Ummul Firdaus mengatakan, demo di Pati menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan publik tidak hanya diukur dari legalitas kewenangan, tetapi juga dari legitimasi di mata rakyat.
Kenaikan PBB hingga 250 persen yang diputuskan Sudewo secara hukum mungkin sah berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Baca juga: Istana Pantau Kericuhan di Pati, Jawa Tengah dan Berkomunikasi dengan Bupati Sudewo
Aturan tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Namun, respons publik yang masif menunjukkan bahwa legitimasi politik dan sosial adalah dimensi yang sama pentingnya dalam menjalankan kekuasaan.
“Kewenangan yang dijamin konstitusi. Dalam hukum tata negara, bupati adalah kepala daerah kabupaten sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan: 'Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis',” ujar Sunny mengutip Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Sunny menerangkan bahwa secara normatif kebijakan Sudewo berada dalam lingkup tugas pokok sebagai kepala daerah untuk mengelola penerimaan daerah dan membiayai pembangunan.
Meski begitu, persoalannya tidak berhenti pada apakah ia berwenang, tetapi juga bagaimana dirinya menggunakan kewenangan itu.
Kebijakan publik yang menyentuh langsung kehidupan rakyat, apalagi menyangkut pajak, memerlukan proses deliberatif dan komunikasi publik yang transparan.
Pasal 354 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah wajib memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Prinsip ini sejalan dengan asas partisipasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 354 ayat (3), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
Ketiadaan konsultasi publik yang memadai berpotensi melemahkan legitimasi, bahkan ketika kewenangan formalnya tidak dipersoalkan.
Dalam kasus Pati, kekecewaan publik memuncak bukan hanya karena besaran kenaikan PBB, tetapi karena warga merasa kebijakan itu muncul sepihak dan tanpa mempertimbangkan daya bayar masyarakat.
Terkait pelengseran Sudewo, Sunny mengatakan bahwa secara hukum tata negara penolakan masyarakat tidak secara otomatis menjadi dasar pencopotan kepala daerah, baik oleh DPRD maupun Kementerian Dalam Negeri.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Apa yang Akan Terjadi Jika Sudewo Bupati Pati Lengser?
Sumber: Tribun Jateng
Aksi Demonstrasi di Pati
Mawar Merah untuk Pansus Hak Angket DPRD Pati, Simbol Dukungan dan Sambutan Hangat dari Warga |
---|
Pansus Hak Angket DPRD Pati Konsultasikan Kebijakan Sudewo ke Kemendagri dan BKN |
---|
Ahmad Husein Ngaku Tak Mabuk saat Datangi Posko AMPB Pati: Sambutannya Nggak Enak |
---|
Lama Tak Terlihat, Husein yang Dicap Pengkhianat Masyarakat Pati Tiba-tiba Muncul di Hadapan Warga |
---|
Rapat Pansus DPRD Pati Disiarkan Live, Sudewo: Jangan Digunakan untuk Telanjangi Pemerintah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.