Pajak Bumi dan Bangunan
Ikuti Langkah Pati, Masyarakat di Cirebon Bakal Gelar Demo Kenaikan PBB 1.000 Persen
Masyarakat Cirebon akan mengikuti langkah Kabupaten Pati yang berhasil membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen. Mereka akan menggelar demo.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Endra Kurniawan
"Tahun 2023 kita baru selesai pandemi, apakah bijak dinaikkan hingga 1.000 persen? Pemerintah bilang ekonomi naik 10 persen, tapi dari mana? Dari titik nol?" tandasnya.
Paguyuban Pelangi Cirebon membawa empat tuntutan utama yakni:
- Membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023;
- Menurunkan pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan ini;
- Memberi waktu satu bulan bagi Wali Kota untuk bertindak;
- Mengimbau agar pajak tidak dijadikan sumber PAD.
Hetta menyebut, perjuangan ini terinspirasi dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berhasil membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen.
"Kalau di Pati bisa, kenapa di Cirebon tidak? Kami ingin seperti Pati. Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dikabulkan," tandasnya.
Ia pun menegaskan, jika tuntutan tidak dipenuhi, aksi demonstrasi akan kembali digelar.
"Kami tidak pernah berhenti berjuang. Kami berharap media membantu menyuarakan perjuangan ini agar terdengar oleh para petinggi," imbuhnya.
Dilansir bapenda.banggaikab.go.id, PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan.atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Baca juga: Warga Kota Cirebon Juga Kaget PBB Naik 1.000 Persen, KPPOD: Pemda Abaikan Prinsip Dasar
Termasuk dalam pengertian bangunan yakni jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya.
Yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut adalah jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga-dergama khusus, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, dan menara.
Adapun subjek dan wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas pembangunan.
Sementara dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, Nilai Jual Objek Pajak Pengganti atau nilai baru.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Masyarakat Cirebon Protes Kenaikan PBB 1.000 Persen, PAMACI Bakal Buka Posko Partisipasi Aksi Damai
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunCirebon.com/Eki Yulianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.