Pajak Bumi dan Bangunan
Ikuti Langkah Pati, Masyarakat di Cirebon Bakal Gelar Demo Kenaikan PBB 1.000 Persen
Masyarakat Cirebon akan mengikuti langkah Kabupaten Pati yang berhasil membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen. Mereka akan menggelar demo.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Kota Cirebon, Jawa Barat, bakal mengikuti langkah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Masyarakat Kabupaten Pati menggelar demo pada Rabu (13/8/2025), menuntut Bupati Sudewo lengser dari jabatannya.
Demonstrasi tersebut awalnya digelar untuk protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perdesaan dan perkotaan.
Pajak ini dipungut berdasarkan undang-undang perpajakan dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan oleh Bupati Sudewo itu memicu kemarahan publik.
Meski kebijakan ini telah dibatalkan pada 8 Agustus 2025, warga tetap melanjutkan aksi sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan Bupati Pati, Sudewo.
Langkah masyarakat Kabupaten Pati itu kini diikuti warga Kota Cirebon.
Mereka bakal menggelar aksi untuk memprotes kenaikan PBB hingga 1.000 persen.
Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) memastikan, akan menggelar aksi damai pada 11 September 2025.
Sebagai persiapan, mereka berencana membuka posko partisipasi untuk mengajak masyarakat terlibat.
Baca juga: Daftar Pemerintah Daerah yang Menaikkan PBB dan Memicu Protes Keras Masyarakat
“Ya, kami memang harus membela masyarakat yang sedang kesulitan dalam masalah PBB."
"Untuk aksi yang kami wacanakan itu tanggal 11 September, sehingga sebelumnya mungkin kami akan buka posko di satu tempat untuk partisipasi masyarakat terhadap aksi damai ini,” ujar Ketua Harian PAMACI Kota Cirebon, Adji Priatna, Rabu (13/8/2025), dilansir TribunCirebon.com.
Adji berharap, posko tersebut dapat menjadi wadah bagi warga untuk bersatu menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi dasar kenaikan PBB.
Ia mengkritik fokus pemerintah kota yang dinilai hanya mengejar pendapatan dari pajak, sedangkan sektor lain terbengkalai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.