Pajak Bumi dan Bangunan
Kenaikan PBB Mencekik, Warga Jombang Pecahkan Celengan Anak untuk Bayar Pajak
Warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memprotes kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan karena dianggap memberatkan.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Pravitri Retno W
Untuk menentukan NJKP, harus diperhatikan pula ketentuan tentang nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) yang bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya sehingga harus dicek terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.
3. Menghitung PBB
PBB dapat dihitung cepat menggunakan rumus PBB = 0,5% X NJKP
Rumus itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Berdasarkan Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sementara itu, tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah
(Tribunnews/Febri, Tribun Jatim/Anggit Puji Widodo, Tribun Jateng)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Protes Kenaikan Pajak, Warga Jombang Bayar PBB-P2 Rp 1,2 Juta Pakai Koin Celengan Anak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.