Senin, 29 September 2025

Pajak Bumi dan Bangunan

Kenaikan PBB Mencekik, Warga Jombang Pecahkan Celengan Anak untuk Bayar Pajak

Warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memprotes kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan karena dianggap memberatkan.

|
Penulis: Febri Prasetyo
Kolase Tribunnews
PBB MENCEKIK - (Kiri) Warga Jombang, Jawa Timur, membayar pajak dengan uang koin untuk memprotes kenaikan PBB-P2 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Senin, (11/8/2025), dan (kanan) ilustrasi pembayaran pajak. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memprotes kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

PBB P-2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Mereka membawa ratusan uang koin celengan ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada Senin (11/8/2025), sebagai bentuk protes.

Warga merasa keberatan karena tarif PBB-P2 melambung sejak tahun kemarin. Menurut mereka, kenaikan itu terlalu tinggi sehingga memberatkan ekonomi rumah tangga.

Salah yang keberatan adalah Joko Fattah Rochim. Warga Kecamatan Jombang itu mengeluh karena pajaknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,2 juta.

Guna membayar pajak, Fattah terpaksa memecahkan celengan koin punya anaknya. Uang celengan itu sudah dikumpulkan sejak anaknya menempuh pendidikan SMP.

"Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp300 ribu langsung jadi Rp1 juta lebih, jelas memberatkan. Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan," kata Fattah, Senin, dikutip dari Tribun Jatim.

Koin yang dibawa Fattah berjumlah Rp1,3 juta. Sebagian digunakan untuk membayar pajak, sedangkan sisanya menjadi bukti simbolis perlawanan warga terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil.

Sempat terjadi ketegangan antara warga dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, ketika Hartono berusaha menjelaskan alasan kenaikan PBB P-2.

Hartono mengklaim kenaikan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2023. Nilai NJOP di beberapa wilayah di perkotaan naik drastis meningkat tajam sehingga berdampak tarif pajak terseret naik.

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan lewat perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.

Baca juga: Nenek 69 Tahun di Semarang Kaget dapat Tagihan PBB Naik 441 Persen

"Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp10 juta. Namun, tahun depan kami pastikan tidak ada kenaikan lagi," jelas Hartono, Senin.

Menurut Hartono, warga yang keberatan atas kenaikan ini bisa mengajukan permohonan resmi. Bapenda bisa menyurvei ulang dan merevisi nilai pajak jika memang dibutuhkan.

Di sisi lain, warga mengaku akan menggelar aksi lagi apabila pemerintah daerah tidak segera mengevaluasi peraturan bupati tentang PBB-P2.

Warga Semarang juga mengeluh

Tukimah (69), seorang lansia di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, juga mengeluh setelah menerima surat pemberitahuan PBB tahun 2025.

Lansia itu merasa ganjil lantaran nilai PBB yang harus dibayarnya jauh di atas nilai PBB yang pada tahun-tahun sebelumnya.

"Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya," kata Tukimah, Jumat (8/8/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Adapun NJOP atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan kenaikan nilai PBB.

Salah satu faktor penentuan PBB adalah kenaikan NJOP di sebuah wilayah yang berimbas pada naiknya harga pajak.

Dia berujar pihaknya melakukan penilaian selektif berdasarkan kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat dan verifikasi di lapangan.

Baca juga: Demo di Pati Tetap Berjalan meski Kenaikan PBB Dibatalkan, Polda Jateng Turun Tangan

Mengenai persoalan PBB yang harus dibayar Tukimah, Rudibdo menyebut pihaknya sudah memeriksa lokasi lahan.

"Setelah kami cek, lokasi tersebut terletak dekat dengan Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua. Selain itu, lokasi tersebut sudah belasan tahun belum dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menjadi naik," katanya.

Cara menghitung PBB-P2

Dikutip dari laman Aesia.kemenkeu.go.ida, berikut langkah-langkah menghitung nilai PBB-P2.

1. Menetapkan NJOP

NJOP adalah besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Sebelum menghitung besar PBB yang harus dibayar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui terlebih dulu harga tanah dan bangunan.

2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Nilai jual kena pajak (NJKP) adalah dasar penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. 

Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 rentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:

  • 40 persen (empat puluh persen) untuk perkebunan
  • 40 persen (empat puluh persen) untuk pertambangan
  • 40 persen (empat puluh persen) untuk kehutanan

Objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari NJOP, yaitu 40 persen (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan 20 persen (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Untuk menentukan NJKP, harus diperhatikan pula ketentuan tentang nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) yang bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya sehingga harus dicek terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.

3. Menghitung PBB

PBB dapat dihitung cepat menggunakan rumus PBB = 0,5% X NJKP

Rumus itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Berdasarkan Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sementara itu, tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah

(Tribunnews/Febri, Tribun Jatim/Anggit Puji Widodo, Tribun Jateng)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Protes Kenaikan Pajak, Warga Jombang Bayar PBB-P2 Rp 1,2 Juta Pakai Koin Celengan Anak

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan