Pajak Bumi dan Bangunan
Kenaikan PBB Mencekik, Warga Jombang Pecahkan Celengan Anak untuk Bayar Pajak
Warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memprotes kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan karena dianggap memberatkan.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Pravitri Retno W
Lansia itu merasa ganjil lantaran nilai PBB yang harus dibayarnya jauh di atas nilai PBB yang pada tahun-tahun sebelumnya.
"Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya," kata Tukimah, Jumat (8/8/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Adapun NJOP atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan kenaikan nilai PBB.
Salah satu faktor penentuan PBB adalah kenaikan NJOP di sebuah wilayah yang berimbas pada naiknya harga pajak.
Dia berujar pihaknya melakukan penilaian selektif berdasarkan kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat dan verifikasi di lapangan.
Baca juga: Demo di Pati Tetap Berjalan meski Kenaikan PBB Dibatalkan, Polda Jateng Turun Tangan
Mengenai persoalan PBB yang harus dibayar Tukimah, Rudibdo menyebut pihaknya sudah memeriksa lokasi lahan.
"Setelah kami cek, lokasi tersebut terletak dekat dengan Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua. Selain itu, lokasi tersebut sudah belasan tahun belum dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menjadi naik," katanya.
Cara menghitung PBB-P2
Dikutip dari laman Aesia.kemenkeu.go.ida, berikut langkah-langkah menghitung nilai PBB-P2.
1. Menetapkan NJOP
NJOP adalah besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Sebelum menghitung besar PBB yang harus dibayar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui terlebih dulu harga tanah dan bangunan.
2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Nilai jual kena pajak (NJKP) adalah dasar penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang.
Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 rentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:
- 40 persen (empat puluh persen) untuk perkebunan
- 40 persen (empat puluh persen) untuk pertambangan
- 40 persen (empat puluh persen) untuk kehutanan
Objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari NJOP, yaitu 40 persen (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan 20 persen (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.