Duduk Perkara Joel Tanos, Cucu Konglomerat Manado Tewas Ditikam, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Duduk perkara kasus penikaman yang menewaskan Alberto Benedict Joel Tanos di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Senin (4/8/2025).
Petugas gabungan yang mendapat informasi adanya kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Menurut Kombes Pol Hasibuan, Tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Sulut, Resmob Polresta Manado, dan Polsek Sario, berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Sario, beberapa saat usai kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah senjata tajam jenis pisau penusuk milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik tersangka AMR, 1 buah tas selempang, pakaian milik korban, dan 2 buah sepeda motor.
Kronologi versi Kapolresta Manado
Sementara itu, Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, menjelaskan peristiwa bermula ketika Joel Tanos datang ke rumah pacarnya di Kelurahan Karombasan Utara, Manado, pada Senin minggu kemarin, sekira pukul 07.00 Wita,
Namun, pacarnya tidak ada di sana. Setelah bertanya ke beberapa teman dari pacarnya, didapat informasi bahwa pacar Joel sedang berada di jalan Sion, Kelurahan Sario Manado.
Joel Tanos dan teman pacarnya bergegas ke sana untuk menemui pacarnya.
Setibanya di lokasi, Joel Tanos mendapati pacarnya sedang pesta miras bersama beberapa orang, termasuk kedua pelaku.
Lantaran emosi, korban mendobrak pintu rumah, sayangnya pintu mengenai ke kedua pelaku yang kebetulan duduk di belakang pintu.
Masih mengutip Tribun Manado, adu mulut antara pelaku dan korban pun tak terhindarkan.
"Adu mulut terjadi antara salah satu pelaku dengan korban hingga berujung perkelahian. Melihat temannya sedang berkelahi dengan korban, pelaku lainnya mencabut pisau lalu menikam dada kiri, leher depan korban."
"Setelah mendapat dua tikaman, korban berupaya melarikan diri. Namun, pelaku kembali menikam korban di bagian pinggul," jelas Irham, Selasa (5/8/2025).
Selanjutnya, jenazah almarhum Alberto masih disemayamkan di rumah duka, Komplek Perumahan New Royal Kawanua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan Joel Tanos di Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan di BangkaPos.com dengan judul Sosok Tony Tanos Kakek Joel Tanos Disorot, Dijuluki 9 Naga Sulut Ini Bisnis Menterengnya
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunManado.co.id/Rhendi Umar, Ferdi Guhuhuku, BangkaPos.com/Vigestha Repit Dwi Yarda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.