Sabtu, 4 Oktober 2025

Duduk Perkara Joel Tanos, Cucu Konglomerat Manado Tewas Ditikam, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Duduk perkara kasus penikaman yang menewaskan Alberto Benedict Joel Tanos di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Senin (4/8/2025).

Fernando Lumowa/TribunManado.co.id
RUMAH DUKA - Potret suasana rumah duka almarhum Alberto Benedict Joel Tanos (18) di Perumahan New Royal Kawanua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Selasa 5 Agustus 2025 malam. Duduk perkara kasus Alberto Benedict Joel Tanos, yang meninggal setelah ditekam dua pria di Sario, Kota Manado pada Senin (4/8/2025) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Duduk perkara insiden penikaman yang menewaskan remaja 18 tahun di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, bernama Alberto Benedict Joel Tanos.

Alberto Benedict Joel Tanos tewas bersimbah darah setelah ditikam dua pria di wilayah Kecamatan Sario, Manado, pada Senin (4/8/2025) pagi.

Aksi kriminal dua pria itu, diduga dipicu kecemburuan dan pesta minuman keras.

Alberto Benedict Joel Tanos merupakan putra pasangan Nando Tanos dan Estee Anastasia Londa sekaligus cucu dari Tony Tanos, konglomerat Manado.

Tony Tanos, seorang tokoh yang dikenal sebagai salah satu dari "9 Naga Sulawesi Utara".

Dikutip dari Bangkapos.com, julukan sembilan naga ini merujuk pada para pengusaha dan tokoh berpengaruh yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik di wilayah tersebut.

Tony Tanos merupakan seorang pebisnis kaya asal Manado.

Kakek Alberto Tanos ini memiliki perusahaan bernama PT Marga Dwita Guna, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sejak tahun 1993.

Terbaru, Polda Sulawesi Utara telah menangkap dua pelaku pengeroyokan dan penikaman menggunakan senjata tajam terhadap korban. 

Pelakunya masing-masing berinisial EDS (27) dan AMR (28).

Baca juga: Sosok Joel Tanos, Cucu Konglomerat 9 Naga Sulut, Tewas Dibunuh usai Grebek Pesta Miras Kekasih

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

"Bunyinya adalah barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," jelasnya Senin (11/8/2025), dilansir TribunManado.co.id.

Alamsyah Hasibuan memastikan, proses hukum kasus tersebut, kini terus berjalan sampai saat ini.

"Iya terus berjalan, para pelaku saat ini ditahan dan diproses dengan ketentuan hukum yang ada," imbuhnya. 

Duduk Perkara Kejadian

Berdasarkan informasi Ditreskrimum Polda Sulut, awalnya korban dan pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado, pada pada Senin (4/8/2025) dini hari. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved