Viral! Mahasiswi UGM Ini Nangis Setelah Tahu Denda Buku Perpustakaan Capai Rp5 Juta
Berdasarkan keterangan resmi kampus, mahasiswi tersebut meminjam total delapan buku dari dua perpustakaan berbeda
Laporan Wartawan Tribun Jateng Puspita Dewi
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kasus denda perpustakaan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebesar Rp5 juta yang menimpa seorang mahasiswi tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kejadian ini memicu diskusi soal disiplin literasi, aturan kampus hingga tantangan mahasiswa mengatur kewajiban akademik.
Seorang mahasiswi UGM mendadak viral setelah menangis usai menyadari dirinya dikenai denda besar akibat lupa mengembalikan buku pinjaman perpustakaan.
Foto tangisannya beredar di Instagram, lengkap dengan tulisan yang menyentil:
"Ketika lupa kalo pernah pinjam buku di perpustakaan dan ternyata denda per hari."
Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Kepustakaan Islam Award 2024, Simak Kategori Penghargaan yang Diberikan
Pihak UGM menyatakan, mahasiswi tersebut meminjam total delapan buku dari dua perpustakaan berbeda:
Perpustakaan pascasarjana sebanyak dua buku, dengan total denda Rp3,7 juta dan perpustakaan pusat sebanyak 6 buku dengan total denda Rp1,3 juta.
“Benar bahwa mahasiswa tersebut terkena denda karena terlambat mengembalikan buku di Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat,” jelas Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, Jumat (8/8/2025).
Kenapa Dendanya Bisa Sampai Rp5 Juta?
Jika melihat tarif resmi, denda keterlambatan di Perpustakaan Pusat UGM adalah Rp2.000 per hari per buku.
Meski nominal harian terlihat kecil, akumulasi keterlambatan untuk delapan buku dalam waktu panjang bisa membengkak menjadi jutaan rupiah.
Namun, hingga kini kampus belum mengungkap detail berapa lama keterlambatan tersebut terjadi.
Pihak perpustakaan memastikan mereka sudah mengirimkan pengingat melalui email dan telepon, tetapi nomor yang terdaftar tidak aktif.
“Semua transaksi dan status buku bisa dicek langsung mahasiswa lewat akun SIMASTER UGM. Bahkan ada fitur perpanjangan masa pinjam secara online,” tambah Andi Arsana.
Meski total denda mencapai Rp5 juta, kasus ini berakhir dengan kesepakatan pembayaran yang jauh lebih ringan.
Mahasiswi tersebut hanya perlu membayar yakni Rp200 ribu untuk dua buku di Perpustakaan Pascasarjana; Rp500.000 untuk enam buku di Perpustakaan Pusat.
Menurut UGM, pengurangan ini disepakati setelah mahasiswi tersebut mengurus secara langsung dan menunjukkan itikad baik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi mahasiswa untuk lebih disiplin dalam mengelola pinjaman buku.
Dengan sistem digital seperti SIMASTER, mahasiswa bisa memantau status buku secara real-time, memperpanjang masa pinjaman secara online dan menghindari denda dengan membaca notifikasi dari perpustakaan
Di sisi lain, kasus ini membuka diskusi publik tentang kebijakan denda tinggi di institusi pendidikan.
Sebagian netizen menilai aturan tersebut mendidik kedisiplinan, sementara yang lain merasa perlu ada sistem peringatan yang lebih aktif agar keterlambatan ekstrem tak terjadi.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Nasib Mahasiswa UGM Nangis Kena Denda Perpustakaan Rp 5 Juta
Sumber: Tribun Jatim
Rismon Sianipar Desak UGM Terbuka Soal Data Akademik Jokowi: Jangan Hanya Lewat Podcast Internal |
![]() |
---|
UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono, Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Anies Baswedan: Pemerintah yang Anti Kritik Sedang Buat Kebijakan Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dwi Hartono Ternyata Mahasiswa Baru UGM, Statusnya Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Yakini Arya Daru Pangayunan Tidak Bunuh Diri, Kuasa Hukum Keluarga: Dia dalam Posisi Gembira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.