Polisi Gugur Ditembak di Lampung
SOSOK Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto Hakim Ketua yang Bacakan Vonis Kopda Bazarsah
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto Hakim Ketua yang bakal bacakan vonis Kopda Bazarsah di kasus penembakan 3 polisi Way Kanan.
Menjunjung transparansi: Ia mendorong saksi untuk memberikan keterangan yang jujur dan terbuka, bahkan mempertanyakan koordinasi antar institusi dalam penggerebekan arena sabung ayam yang dikelola oleh oknum TNI.
Kritis terhadap ketidaksesuaian fakta: Fredy menunjukkan ketajaman analisis saat menemukan perbedaan keterangan saksi terkait arah tembakan, dan mempertanyakan logika di balik peristiwa tersebut. menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan, menyatakan bahwa kasus ini bukan soal institusi, melainkan soal kebenaran dan keadilan
Baca juga: Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis Was-was Jelang Sidang Vonis
Fredy juga cukup vokal dan terbuka dalam menyoroti ketimpangan atau praktik ilegal yang melibatkan anggota militer.
Fredy sempat mengungkapkan keterkejutannya terhadap pendapatan terdakwa Kopda Bazarsah dari praktik judi sabung ayam, dengan menyatakan:
“Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah,” ujar Fredy dengan nada heran
Jelang Vonis Kopda Basarsah Senin 11 Agustus 2025
Penantian panjang keluarga tiga anggota polisi korban penembakan di lokasi judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung tiba.
Doa dan harapan keadilan terus menerus menggema dari kediaman keluarga polisi korban penembakan jelang sidang putusan yang akan menentukan nasib Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis.
Keluarga juga melakukan ziarah ke pusaran 3 anggota polisi: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib.
Penggerebekan yang seharusnya menjadi operasi penegakan hukum rutin berubah menjadi tragedi berdarah.
Tiga insan polisi terbaik: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib tewas secara tragis.
Mereka diberondong peluru saat memimpin penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu.

Kopda Bazarsah, anggota TNI yang menjadi terdakwa utama, kini berhadapan dengan tuntutan pidana mati yang diajukan oleh oditur militer.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, kepemilikan senjata api rakitan ilegal, serta keterlibatan aktif dalam pengelolaan perjudian.
Motif Kopda Bazarsah melakukan penembakan yakni melindungi bisnis sabung ayam yang ia kelola bersama terdakwa kedua Peltu Yun Heri Lubis yang merupakan rekan bisnis sabung ayamnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.