Terpaksa Naikkan Tarif PBB-P2 hingga 250 Persen, Bupati Pati Sudewo: Harusnya Lebih 1.500 Persen
Bupati Pati Sudewo mengaku terpaksa naikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
TRIBUNNEWS.COM - Nama Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo sedang menjadi bahan perbincangan gara-gara menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Kenaikan tarif PBB-P2 membuat gejolak di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Warga yang merasa tercekik dengan kenaikan 250 persen itu bahkan mengancam akan melakukan demo besar-besaran di depan Kantor Bupati di Jalan Tombronegoro No. 1, Pati pada 13 Agustus 2025 mendatang.
Massa aksi sudah mempersiapkan demo dengan membuka posko di lokasi sejak awal bulan.
Rencananya sebanyak 50.000 orang akan ikut dalam aksi menolak kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen tersebut.
Bupati Pati, Sudewo dalam kesempatannya membeberkan alasan di balik kebijakan ini.
Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan, dirinya hanya menjalankan aturan yang ada.
Aturan yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tiga tahun sekali terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang kemudian digantikan oleh PMK Nomor 85 Tahun 2024.
Dalam Pasal 16 PMK Nomor 85 Tahun 2024, disebutkan bahwa NJOP hasil penilaian yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 hingga dilakukan penilaian ulang, yang secara umum dilakukan setiap tiga tahun sekali.
Namun, untuk daerah tertentu dengan perkembangan wilayah yang signifikan, penilaian NJOP dapat dilakukan setiap tahun.
Di Pati sendiri, NJOP sudah selama 14 tahun tidak mengalami perubahan.
"Kenaikan atau penetapan besaran pajak itu terakhir di tahun 2011. Sampai dengan tahun 2025 ini baru kami naikkan."
"Jadi selama 14 tahun ini tidak pernah dilakukan penyesuaian NJOP," urainya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (7/8/2025).
Sudewo melanjutkan jika dihitung dengan betul sesuai aturan, seharusnya kenaikan tarif PBB-P2 bisa lebih dari 1.500 persen.
Baca juga: Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 250 Persen di Kabupaten Pati, Ribuan Santri Akan Ikut
Namun, pihaknya hanya memilih kenaikan 250 persen saja.
"Sesuai dengan undang-undang itu harus dilakukan penyesuaian paling lambat 3 tahun sekali. Jadi artinya dalam kurun waktu 3 tahun itu bisa dilakukan penyesuaian lebih dari satu kali."
"Jadi kalau kita hitung secara konsisten selama 14 tahun ini sesuai dengan undang-undang justru bisa akan naik lebih dari 1.500 persen, tetapi kami hanya mengambil sebesar 250 persen," tegasnya.
Sudewo menambahkan, pihaknya sudah melakukan musyawarah terkait kenaikan tarif PBB-P2 dengan jajaran kepala desa hingga tokoh masyarakat.
Sedangkan penerapan kebijakan ini sudah berjalan sejak bulan Mei 2025 lalu. Sehingga dirinya membantah menaikkan tarif PBB-P2 secara mendadak.
"Proses pembayaran pajak sudah berjalan. Hampir 50 persen (pembayaran PBB-P2) sudah tercapai. Dan insyaallah sampai dengan bulan September paling lambat bulan Oktober pembayarannya ini sudah lunas," kata dia.
Pendapatan daerah memprihatinkan

Sudewo mengungkap kenaikan tarif PBB-P2 juga tidak lepas dari kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sedang memprihatinkan.
Pendapatan daerah hanya menyumbang 14 persen dari total APBD saat ini.
"Jadi, ruang fiskal kami ini sangat terbatas, sangat tidak sehat hanya sisa sedikit saja dari untuk belanja modal. Sementara beban pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Pati ini sangat besar," katanya.
Sudewo menyebut jalan-jalan di wilayah Pati dalam kondisi rusak parah dan mendesak untuk segera diperbaiki.
Baca juga: Sosok Plt Sekda Riyoso Pati Debat dengan Pendemo, Pernah Viral Video Call dengan Wanita Tanpa Busana
Kondisi tersebut sudah dibiarkan selama 5 hingga 10 tahun terakhir.
Rusaknya jalan sangat berdampak kepada kehidupan masyarakat.
Sudewo mencontohkan ibu hamil bisa saja keguguran akibat melewati jalan rusak.
"Kalau mau mendapatkan fasilitas kesehatan orang sakit itu atau orang-orang sedang hamil mau periksa bisa keguguran di jalan dan itu memang terjadi. Banyak sekali kendaraan itu guling di jalan. Misalnya juga pedagang telur itu pecah telurnya.
“(Kondisi jalan rusak) Itu merata di seluruh Kabupaten Pati. Ini fakta. Jadi dengan dasar kondisi inilah kami terpaksa kami itu dapat duit dari mana kalau tidak dari penggali pendapatan daerah," tegasnya.
(Tribunnews.com/Endra)
Sumber: TribunSolo.com
Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Pajero Kuning Masuk Sawah di Pati, Sopir Mengaku Antar Wanita |
![]() |
---|
Warga Pati Bakal Gelar Demo di Kantor DPC 2 Partai, Dipicu Dugaan 'Penggembosan' Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Mirip Arab Spring, Asia Spring Bermula dari Demo Pati, Jakarta hingga Nepal, Negara Berikutnya? |
![]() |
---|
Mawar Merah untuk Pansus Hak Angket DPRD Pati, Simbol Dukungan dan Sambutan Hangat dari Warga |
![]() |
---|
Putrinya Disebut Anak Haram, Ibu di Pati Laporkan Anak Pejabat Dinas Pendidikan ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.