Minggu, 5 Oktober 2025

Melihat Blok Ambalat: Duduk Perkara, Lokasi hingga Respons Prabowo dan Pemerintah Malaysia

Blok Ambalat kembali memanas. Indonesia–Malaysia buka peluang kerja sama, namun status kedaulatan masih jadi sengketa utama.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM/BAKAMLA RI
BLOK AMBALAT - Wilayah Blok Ambalat di Laut Sulawesi kembali jadi sorotan usai Indonesia dan Malaysia menjajaki kerja sama pengelolaan bersama. - TRIBUNNEWS.COM/BAKAMLA RI 

1969

Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Landas Kontinen, yang menetapkan batas wilayah laut. 

Berdasarkan perjanjian ini, Ambalat berada di wilayah Indonesia.

1979

Malaysia secara sepihak menerbitkan Peta Baru yang memasukkan Blok Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia menolak peta ini.

2002

Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan (dekat Ambalat) adalah milik Malaysia. Malaysia menganggap putusan ini memperkuat klaimnya atas wilayah maritim di sekitar Ambalat.

Posisi Hukum dan Diplomatik

Indonesia tetap menggunakan istilah “Blok Ambalat”, sementara Malaysia menyebutnya sebagai bagian dari Laut Sulawesi, khususnya Blok ND6 dan ND73.

Malaysia menolak istilah “Ambalat” dan menegaskan bahwa wilayah tersebut berada dalam kedaulatannya menurut hukum internasional.

Indonesia menegaskan bahwa klaim Malaysia bertentangan dengan perjanjian 1969 dan prinsip Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) berdasarkan UNCLOS.

Upaya Penyelesaian dan Kerja Sama

Juni 2025

Presiden Prabowo Subianto dan PM Malaysia Anwar Ibrahim sepakat untuk menjajaki pengelolaan bersama wilayah Ambalat melalui skema joint development.

Meski belum final, kesepakatan ini dianggap sebagai langkah diplomatik untuk meredakan ketegangan dan menghindari konflik terbuka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved