Selasa, 7 Oktober 2025

Fakta Bupati Pati Sudewo, Bupati Terkaya ke-5 di Jateng, Disorot Gara-gara Naikkan PBB 250 Persen

Berikut harta kekayaan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo. Ia menjadi bupati terkaya ke-5 di Jawa Tengah. Ia naikkan tarif PBB 250 persen.

|
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti
Instagram.com/pemkabpati_
NAIKAN TARIF PBB - Foto Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo diuntuh dari Instgaram @pemkabpati_, pada Kamis (7/8/2025). Sudewo sedang disorot gara-gara naikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo sedang disorot gara-gara naikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Kenaikan tarif PBB-P2 membuat gejolak di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Warga yang merasa tercekik dengan kenaikan 250 persen itu bahkan mengancam akan melakukan demo besar-besaran di depan Kantor Bupati di Jalan Tombronegoro No. 1, Pati pada 13 Agustus 2025 mendatang.

Massa aksi sudah mempersiapkan demo dengan membuka posko di lokasi sejak awal bulan.

Rencananya sebanyak 50.000 orang akan ikut dalam aksi menolak kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen tersebut.

Sorotan publik juga mengarah ke harta kekayaan milik Sudewo.

Faktanya, Bupati Pati periode 2025-2030 ini adalah bupati terkaya ke-5 di Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudewo memiliki harta sebanyak Rp.31.519.711.746.

Sementara bupati terkaya se-Jawa Tengah pertama ditempati Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, dengan harta Rp.138.212.342.617.

Baca juga: Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 250 Persen di Kabupaten Pati,  Ribuan Santri Akan Ikut

Berikut data lengkap harta kekayaan 29 bupati di Jawa Tengah

1. Bupati Kebumen Lilis Nuryani: Rp.138.212.342.617

2. Bupati Rembang Harno: Rp.128.149.793.264

3. Bupati Batang Faiz Kurniawan: Rp.121.437.755.372

4. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp.85.623.500.000

5. Bupati Pati Sudewo: Rp.31.519.711.746

6. Bupati Karanganyar Rober Christanto: Rp.21.708.240.043

7. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: Rp.19.469.743.177

8. Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari: Rp.19.429.743.132

9. Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif: Rp.11.442.556.925

10. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman: Rp.11.215.184.742

11. Bupati Demak Eisti’anah: Rp.9.616.083.391

12. Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma: Rp.8.624.000.000

13. Bupati Jepara Witiarso Utomo: Rp.8.333.992.917

14. Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Rp.8.096.120.046

15. Bupati Kudus Sam'ani Intakoris: Rp.7.686.917.317

16. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Rp.5.740.257.888

17. Bupati Magelang Grengseng Pamuji: Rp.5.666.252.365

18. Bupati Blora Arief Rohman: Rp.3.797.476.022

19. Bupati Banjarnegara Amalia Desiana: Rp.3.252.227.585

20. Bupati Semarang Ngesti Nugraha: Rp.3.073.730.349

21. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono: Rp.2.788.580.733

22. Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat: Rp.2.728.500.000

23. Bupati Boyolali Agus Irawan: Rp.2.138.911.000

24. Bupati Sragen Sigit Pamungkas: Rp.2.108.500.000

25. Bupati Grobogan Setyo Hadi: Rp.2.086.889.599

26. Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman: Rp.2.008.000.000

27. Bupati WonogiriSetyo Sukarno: Rp.1.950.348.502

28. Bupati Temanggung Agus Setyawan: Rp.1.137.660.693

29. Bupati Purworejo Yuli Hastuti: Rp.712.925.393

Baca juga: Kenaikan PBB 250 Persen di Kabupaten Pati, Ini Kata Mendagri

Alasan naikkan pajak 250 persen

Bupati Pati, Sudewo dalam kesempatannya membeberkan alasan di balik kebijakan ini.

Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan, dirinya hanya menjalankan aturan yang ada.

Aturan yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tiga tahun sekali terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang kemudian digantikan oleh PMK Nomor 85 Tahun 2024. 

Dalam Pasal 16 PMK Nomor 85 Tahun 2024, disebutkan bahwa NJOP hasil penilaian yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 hingga dilakukan penilaian ulang, yang secara umum dilakukan setiap tiga tahun sekali. 

Namun, untuk daerah tertentu dengan perkembangan wilayah yang signifikan, penilaian NJOP dapat dilakukan setiap tahun.

Di Pati sendiri, NJOP sudah selama 14 tahun tidak mengalami perubahan.

"Kenaikan atau penetapan besaran pajak itu terakhir di tahun 2011. Sampai dengan tahun 2025 ini baru kami naikkan."

"Jadi selama 14 tahun ini tidak pernah dilakukan penyesuaian NJOP," urainya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (7/8/2025).

Sudewo melanjutkan jika dihitung dengan betul sesuai aturan, seharusnya kenaikan tarif PBB-P2 bisa lebih dari 1.500 persen.

Namun, pihaknya hanya memilih kenaikan 250 persen saja.

"Sesuai dengan undang-undang itu harus dilakukan penyesuaian paling lambat 3 tahun sekali. Jadi artinya dalam kurun waktu 3 tahun itu bisa dilakukan penyesuaian lebih dari satu kali."

"Jadi kalau kita hitung secara konsisten selama 14 tahun ini sesuai dengan undang-undang justru bisa akan naik lebih dari 1.500 persen, tetapi kami hanya mengambil sebesar 250 persen," tegasnya.

Sudewo menambahkan, pihaknya sudah melakukan musyawarah terkait kenaikan tarif PBB-P2 dengan jajaran kepala desa hingga tokoh masyarakat.

Sedangkan penerapan kebijakan ini sudah berjalan sejak bulan Mei 2025 lalu. Sehingga dirinya membantah menaikkan tarif PBB-P2 secara mendadak.

"Proses pembayaran pajak sudah berjalan. Hampir 50 persen (pembayaran PBB-P2) sudah tercapai. Dan insyaallah sampai dengan bulan September paling lambat bulan Oktober pembayarannya ini sudah lunas," kata dia.

Baca juga: Sudewo Pernah Anggap Pajak Naik Bikin Kasihan Rakyat, Kini Naikkan PBB Pati sampai 250 Persen

Pendapatan daerah memprihatinkan

PANAS - Massa aksi penggalangan donasi untuk persiapan unjuk rasa 13 Agustus 2025 bersitegang dengan Plt Sekda Pati Riyoso, Selasa (5/8/2025). Ketegangan terjadi setelah petugas Satpol PP Pati meminta massa memindahkan posko mereka ke tempat lain.
PANAS - Massa aksi penggalangan donasi untuk persiapan unjuk rasa 13 Agustus 2025 bersitegang dengan Plt Sekda Pati Riyoso, Selasa (5/8/2025). Ketegangan terjadi setelah petugas Satpol PP Pati meminta massa memindahkan posko mereka ke tempat lain. (Tribun Banyumas/Mazka Hauzan Naufal)

Sudewo mengungkap kenaikan tarif PBB-P2 juga tidak lepas dari kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sedang memprihatinkan.

Pendapatan daerah hanya menyumbang 14 persen dari total APBD saat ini.

"Jadi, ruang fiskal kami ini sangat terbatas, sangat tidak sehat hanya sisa sedikit saja dari untuk belanja modal. Sementara beban pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Pati ini sangat besar," katanya.

Sudewo menyebut jalan-jalan di wilayah Pati dalam kondisi rusak parah dan mendesak untuk segera diperbaiki.

Kondisi tersebut sudah dibiarkan selama 5 hingga 10 tahun terakhir.

Rusaknya jalan sangat berdampak kepada kehidupan masyarakat.

Sudewo mencontohkan ibu hamil bisa saja keguguran akibat melewati jalan rusak.

"Kalau mau mendapatkan fasilitas kesehatan orang sakit itu atau orang-orang sedang hamil mau periksa bisa keguguran di jalan dan itu memang terjadi. Banyak sekali kendaraan itu guling di jalan. Misalnya juga  pedagang telur itu pecah telurnya.

“(Kondisi jalan rusak) Itu merata di seluruh Kabupaten Pati. Ini fakta. Jadi dengan dasar kondisi inilah kami terpaksa kami itu dapat duit dari mana kalau tidak dari penggali pendapatan daerah," tegasnya.

(Tribunnews.com/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved