Senin, 29 September 2025

Di Sidang Korupsi, Mbak Ita Beberkan Fakta Rumah Tangga: 'Saya Sudah Lama Pisah Rumah dengan Suami'

Pengakuan soal tempat tinggal ini disampaikan Mbak Ita untuk menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apalagi terlibat dalam tindakan suaminya

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SIAPKAN PEMBELAAN - Terdakwa kasus korupsi dan suap di Lingkungan Pemkot Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menyiapkan diri dalam membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025). Dalam pengakuannya, Mbak Ita menyebut sudah tidak lagi tinggal serumah dengan suaminya, Alwin Basri. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Di tengah proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Wali Kota nonaktif Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita mengungkap fakta pribadi yang mengejutkan.

Dia mengaku telah lama tidak tinggal serumah dengan sang suami, Alwin Basri.

Pengakuan itu disampaikan Mbak Ita dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/8/2025).

“Pengakuan ini membuka rahasia, atau mungkin bisa menjadi aib saya dan suami bahwa saat suami saya melakukan kegiatan-kegiatan sampai saat pemeriksaan oleh KPK, kami sudah tidak satu rumah," kata Mbak Ita di hadapan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

Mbak Ita menyampaikan, dirinya tinggal di rumah pribadi di Jalan Bukit Duta Nomor 12, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Di rumah itu, ia menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk menerima tamu.

Baca juga: Hak Politik Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut Dicabut 2 Tahun, Begini Respons Kuasa Hukum

Sementara suaminya menempati rumah berbeda, yakni di Jalan Bukit Duta Nomor 10 atau hanya terpisah satu bangunan di antaranya.

“Para saksi menyudutkan saya seolah mengetahui aktivitas suami saya, padahal kami tinggal beda rumah,” kata Mbak Ita menegaskan.

Ia bahkan menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan bahwa saat penggeledahan di rumah suaminya, tidak ditemukan barang-barang pribadinya seperti pakaian atau perlengkapan make-up.

“Saya punya kamar sendiri di rumah nomor 12,” imbuhnya.

Bukan Representasi Suami

Pengakuan soal tempat tinggal ini disampaikan Mbak Ita untuk menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apalagi terlibat dalam tindakan-tindakan yang dilakukan Alwin Basri dalam kasus suap yang kini menjerat keduanya.

“Saya tidak tahu sama sekali apa yang dilakukan suami saya dan saya bukan menjadikan suami saya representasi dari saya,” kata ,” kata Ita.

Senada dengan pernyataan Mbak Ita, kuasa hukum mereka, Agus Nurudin, menegaskan bahwa kedua terdakwa memang menempati rumah berbeda, meskipun masih satu deret di kompleks yang sama.

“Faktanya seperti itu. Tapi Alwin Basri selama ini selalu dijadikan representasi dari Mbak Ita sebagai Wali Kota. Padahal Mbak Ita tidak tahu apa-apa,” ujar Agus.

Tuntutan Berat dari Jaksa

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan