Rabu, 1 Oktober 2025

Di Sidang Korupsi, Mbak Ita Beberkan Fakta Rumah Tangga: 'Saya Sudah Lama Pisah Rumah dengan Suami'

Pengakuan soal tempat tinggal ini disampaikan Mbak Ita untuk menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apalagi terlibat dalam tindakan suaminya

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SIAPKAN PEMBELAAN - Terdakwa kasus korupsi dan suap di Lingkungan Pemkot Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menyiapkan diri dalam membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025). Dalam pengakuannya, Mbak Ita menyebut sudah tidak lagi tinggal serumah dengan suaminya, Alwin Basri. 

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Mbak Ita dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sementara sang suami dituntut lebih berat: 8 tahun penjara dan denda yang sama.

Keduanya didakwa menerima suap dalam pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan pada 2023, serta pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Total uang yang diduga diterima mencapai Rp3,7 miliar, termasuk dari Ketua Gapensi Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari, Rachmat Utama Djangkar.

Selain itu, jaksa juga mengungkap aliran dana Rp1 miliar dari Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, yang disebut telah dikembalikan oleh kedua terdakwa dalam bentuk dolar Singapura.

Mbak Ita dan Alwin dijerat pasal berlapis terkait suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hevearita didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama tahun 2023–2024.

Ia juga disebut melakukan pemerasan terhadap sejumlah camat dan ASN. Namun, dalam pledoinya, Hevearita mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka, sementara praktik serupa disebut terjadi di berbagai wilayah lain.

“Kalau camat-camat juga melakukan pemerasan, kenapa hanya saya yang dijadikan tersangka?” katanya.

Kasus ini memunculkan spekulasi adanya muatan politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hevearita menyebut dirinya dijadikan kambing hitam dan meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

“Saya tidak minta bebas, saya hanya minta keadilan,” tutupnya.

Hevearita Gunaryanti Rahayu merupakan kader PDIP yang menjabat sebagai Wali Kota Semarang sejak Januari 2023.

Ia dikenal aktif dalam berbagai organisasi dan pernah menerima penghargaan Satyalancana Pembangunan dari Presiden RI.  (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

 

 
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Mbak Ita di Persidangan Kasus Korupsi Semarang, Tidak Lagi Serumah dengan Alwin Basri

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved