Gandeng KPK, Bupati Brebes Prioritaskan Pembangunan Jalan Industri Kubangsari Agar Tak Salah Langkah
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengambil langkah proaktif dengan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengambil langkah proaktif dengan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengkonsultasikan rencana pembangunan infrastruktur strategis di wilayahnya.
Fokus utama konsultasi ini adalah rencana pembangunan ruas jalan industri di Desa Kubangsari, Kecamatan Ketanggungan, yang menjadi akses vital bagi kawasan industri yang tengah berkembang.
Kunjungan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (4/8/2025), bertujuan untuk meminta pendampingan dan arahan agar proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Ini bentuk komitmen dan keseriusan saya dalam memajukan industri di Brebes. Ruas jalan Kubangsari ini menjadi perhatian khusus, makanya saya datang ke KPK untuk berkonsultasi agar di kemudian hari tidak muncul masalah hukum," kata Bupati Paramitha pada Selasa (5/8/2025).
Secara spesifik, Bupati membahas rencana pembangunan Jalan Poros Kubangsari–Dukuh Wangon.
Ruas jalan ini sebelumnya diajukan oleh PT Shyang Tah Jyun (STJ) dan krusial untuk menunjang akses ke kawasan industri serta pemukiman di sekitarnya.
Langkah ini, menurut Paramitha, adalah wujud nyata untuk memastikan setiap kebijakan strategis di Kabupaten Brebes mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
"Kami tidak ingin ada satu pun kebijakan strategis yang luput dari prinsip transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.
Rombongan Bupati Brebes diterima oleh Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta KPK.
Dari hasil diskusi tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.
Pertama, Pemkab diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan status dan kesesuaian tata ruang lahan di kawasan tersebut.
Kedua, KPK menyarankan agar pembangunan infrastruktur jalan tersebut tidak dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan anggaran daerah difokuskan pada program prioritas lainnya.
Ketiga, Pemkab dianjurkan membentuk tim kajian lintas sektor untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset daerah di sekitar Desa Kubangsari secara produktif dan berkelanjutan.
Selain isu infrastruktur, dalam pertemuan tersebut Bupati juga melaporkan langkah-langkah efisiensi anggaran yang sedang ditempuh Pemkab Brebes, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Bupati Brebes
Paramitha Widya Kusuma
Komisi Pemberantasan Korupsi
infrastruktur
KPK
SDG09-Industri, Inovasi dan Infrastruktur
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
FlyJaya Tunda Penerbangan Jakarta-Jember karena Masih Siapkan Infrastruktur |
![]() |
---|
Perbaiki Infrastruktur Pendidikan, Konawe Dapat Bantuan Renovasi Gedung Sekolah Rp 11 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.