Senin, 29 September 2025

18 Tenaga Kesehatan RS Bunda Prabumulih Sumsel Mendapat Sanksi Buntut Tolak Anak Wali Kota Berobat

Dokter bedah yang bertugas tidak bersedia melakukan operasi malam itu dan justru menyarankan agar operasi dilakukan pada pagi harinya

Editor: Erik S
Tribunsumsel.com/Edison Bastari
RS BUNDA PRABUMULIH- Dinas Kesehatan Pemerintah kota Prabumulih mendatangi langsung Rumah Sakit AR Bunda dan memanggil pihak manajemen pasca penolakan pelayanan kesehatan terhadap anak Walikota Prabumulih H Arlan. Terkini, 18 tenaga kesehatan mendapat sanksi 

TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH-  Manajemen Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) memberikan sanksi kepada 18 petugas medis terkait dugaan penolakan pelayanan kesehatan terhadap anak Wali Kota Prabumulih H Arlan.

Sanksi yang diterima pegawai adalah dipindahkan dan penonaktifan.

Hal itu terungkap setelah pendiri sekaligus pemilik RS AR Bunda Prabumulih yakni Dr H Abdul Rachman SpOG MM dan jajaran manajemen menghadiri undangan dari DPRD Prabumulih.

Baca juga: Duduk Perkara Wali Kota Prabumulih Marah-marah di RS Bunda, Anaknya Tak Segera Dioperasi

Pertemuan itu membahas terkait temuan dinas kesehatan dan dugaan penolakan pelayanan kesehatan terhadap H Arlan.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria SH MSi, Wakil Ketua 1 Aryono dan Ketua Komisi I, Reza Apriansyah berserta jajaran di ruang rapat DPRD Prabumulih, pada Senin (4/8/2025).

"Terkait persoalan kemarin kami sudah memberikan sanksi tegas terhadap sebanyak 18 petugas medis yang bekerja pada hari itu, ada yang dipindahkan dan ada yang dinonaktifkan," ungkap Abdul Rachman.

Rachman mengatakan terkait temuan-temuan dari dinas kesehatan kota Prabumulih yang melakukan investigasi pihaknya akan melakukan perbaikan dan pembenahan.

"Kejadian ini ada berkahnya dan kita akan melakukan perbaikan di segala lini kedepannya dan akan meningkatkan pelayanan," katanya seraya mengaku pihaknya kedepan kita akan memberdayakan konsultan di rumah sakit.

Sementara terkait obat-obatan kadaluwarsa diduga dicampur, dr Rachman mengaku dirinya menerima laporan dari bawahan jika sudah tidak ada lagi.

"Tidak mungkin kita berikan obat kadaluarsa, bagian farmasi itu ada disiplinnya dan untuk pemusnahan obat kadaluarsa itu harus ada berita acara," lanjutnya.

Baca juga: Wali Kota Prabumulih Marah-marah di RS Bunda Karena Pengobatan Anaknya Ditolak, Begini Kronologisnya

Rachman menuturkan, biasanya jika obat kadaluarsa itu harus disingkirkan, disegel, disimpan dan kemudian dimusnahkan dengan adanya berita acara pemusnahan.

"Kita menerima laporan dari bawahan sudah dipisahkan, kita tidak tau mana yang betul tapi laporan mereka (farmasi-red) begitu, sudah dipisah," tuturnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu hebkh di Prabumulih anak Walikota Prabumulih H Arlan diduga ditolak saat hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Bunda kota Prabumulih.

Padahal saat itu anak Wali Kota Prabumulih dalam kondisi emergency dimana mengalami luka di bagian kepala dan harus dilakukan operasi.

Ditolak RS

Kasus penolakan itu saat Arlan bersama istri membawa anak hendak berobat ke rumah sakit pada Kamis (24/7/2025) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan