Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Viral

Kades di Demak Dijerat Pasal Perzinahan dan Pemerasan, Digerebek Warga Ngamar Bareng Selingkuhan

Kades Wonoagung digerebek warga saat berselingkuh dengan wanita beristri di kamar kos. Keduanya kini dijerat pasal perzinahan dan pemerasan.

Tribun Lampung
ILUSTRASI SELINGKUH - Kades Wonoagung, Demak, Muhyidin alias Zidan (34), digerebek saat berduaan dengan perempuan bersuami di kamar kos Desa Jogoloyo, Wonosalam. Zidan terancam pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Muhyidin alias Zidan digerebek warga saat berduaan dengan wanita beristri bernama Laili Khasanah (31).

Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Selasa (22/7/2025) lalu.

Suami Laili Khasanah, Priyatno (41), mengaku curiga dengan gerak-gerik istrinya yang tidak pulang ke rumah setelah mengantar anak sekolah.

Priyatno membuntuti Laili Khasanah dan meminta bantuan polisi serta warga melakukan penggerebekan.

Zidan yang telah berkeluarga dan memiliki dua anak mengaku telah berselingkuh dengan Laili Khasanah.

Sejumlah barang yang disita dari kamar kos yakni tisu bekas, celana dalam, tiga ponsel, seprai dan selimut.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menerangkan Laili sempat berpamitan ke suami mengantar anak sekolah sekitar pukul 06.00 WIB.

Priyatno telah memasang GPS di sepeda motor yang digunakan Laili.

Lokasi GPS menunjukkan Laili pergi ke kos di Desa Jogoloyo setelah mengantar anak.

“Keduanya mengakui selesai melakukan hubungan badan. Keduanya dibawa ke unit PPA Satreskrim,” bebernya, Senin (4/8/2025).

Zidan dan Laili dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Baca juga: 6 Fakta Kasus OTT Ketua RT dan RW di Curug Tangerang, Minta Uang Koordinasi Rp35 Juta

Setelah ditelusuri, Zidan dan Laili juga terlibat kasus pemerasan terhadap Priyatno.

"Penipuan dan pemerasan melalui ITE, dilakukan tersangka yang sama, saudara M ini juga," lanjutnya.

Zidan berpura-pura menjadi wanita untuk menggoda Priyatno dan meminta dikirimkan uang.

Laili menikmati hasil pemerasan sehingga keduanya dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved