Sabtu, 4 Oktober 2025

7 Fakta Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah: Cekcok Chat, Riwayat KDRT, hingga Motif Cemburu

Kasus suami bunuh istri di Lombok Tengah. Terungkap 7 fakta pilu di baliknya: cekcok chat, riwayat KDRT, dan sang istri dikenal sebagai pekerja keras.

Editor: Glery Lazuardi
TribunStyle.com - Tribunnews.com
JASAD - Inilah 7 fakta pilu di balik kasus suami bunuh istri di Lombok Tengah. Mulai dari motif cemburu karena chat, riwayat KDRT, hingga sang istri yang ternyata tulang punggung keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri, Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), yang merupakan pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL), menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya, Fachrudin Azzahidi (36).

Tragedi ini terjadi di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, pada Minggu (3/8/2025).

Kasus ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun Facebook @Titin Febriana, dan mendapatkan banyak respons dari warganet.

Berikut adalah tujuh fakta di balik kasus pembunuhan tersebut:

1. Motif Cemburu karena Cekcok Chat

Peristiwa tragis ini bermula dari pertengkaran rumah tangga. Fachrudin meminta penjelasan kepada Miranda terkait isi ponsel istrinya.

Karena tak kunjung mendapat pengakuan, emosi Fachrudin memuncak. Ia lalu memiting Miranda hingga tak sadarkan diri.

Adik kandung Fachrudin, Jaka, menjelaskan bahwa kakaknya mengaku telah mencekik leher istrinya karena korban tidak mau mengakui bukti percakapan dengan laki-laki lain yang diduga selingkuhan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun menambahkan, "motif dugaan perselingkuhan di percakapan WhatsApp akan diungkap setelah penyelidikan dilakukan menyeluruh."

2. Korban Meninggal karena Kekurangan Oksigen

Setelah memiting Miranda, Fachrudin meninggalkan istrinya yang lemas di atas kasur. Ia mengira istrinya pingsan.

Setelah satu jam, ia kembali memeriksa Miranda dan menyadari istrinya sudah tidak bernyawa.

Pihak medis RSUD Praya, Dr. Intan Pandini, tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan luar.

"Korban dinyatakan meninggal dunia dikarenakan kekurangan oksigen," menurut laporan tersebut. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.

3. Pelaku Menyerahkan Diri

Setelah menyadari sang istri meninggal, Fachrudin menghubungi adik kandungnya, Jaka. Jaka kemudian menghubungi kakak mereka, Fahrid, seorang dokter.

Setelah melihat kondisi Miranda, dr. Fahrid dan Jaka mengantar Fachrudin untuk menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah.

4. Ada Riwayat KDRT

Keluarga korban, yang diwakili oleh Rian Mahesa alias Bading, mengungkap fakta bahwa korban kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

"Adik sepupu saya ini (korban), sering curhat juga sama sahabatnya, sama adik-adik atau misannya yang lain. Jadi sebenarnya udah sering kejadian (KDRT). Kalau kita lihat ini (pelaku) tidak normal berarti kan," terang Bading.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, juga menyampaikan bahwa menurut keterangan singkat dari keluarga, anak korban sering melihat ayahnya melakukan KDRT kepada ibunya.

5. Korban Dikenal Pekerja Keras

Menurut Rian Mahesa alias Bading, Miranda dikenal sebagai wanita pekerja keras.

Selain menjadi pegawai di Bandara Internasional Lombok, Miranda juga memiliki lapak pedagang kaki lima.

Penghasilannya disebut lebih besar dari sang suami yang merupakan karyawan di sebuah rumah makan.

"Karena memang informasi terakhir bahwa rumah makan tempat dia bekerja, itu sudah tutup," kata Bading.

6. Keluarga Kecewa dengan Unggahan Viral

Perwakilan keluarga korban, Rian Mahesa, merasa kecewa dan menyayangkan viralnya kasus ini di Facebook.

Bading menilai, unggahan tersebut "memojokkan korban karena tidak sesuai dengan fakta kejadian." Ia meminta agar unggahan tersebut dihapus.

"Maka saya minta tolong yang masih masih mem-posting adek (sepupu) saya almarhum Miranda tolong di-takedown atau dihapus. kami sekeluarga sudah ikhlas dan sedang menunggu serta menjalankan proses hukum yang berlaku," jelas Bading.

7. Pelaku Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk II Maqnun, membenarkan telah mengamankan Fachrudin.

Ia menjelaskan, penyelidikan kasus ini terkait dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

TRIBUN LOMBOK/TRIBUNNEWS

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved