Kelompok Bersenjata di Papua
Mengenal Komando Operasi Habema, Satuan Khusus TNI yang Tembak Mati 3 OPM di Puncak Papua
Komando Operasi Habema berhasil menembak mati tiga anggota Operasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Puncak.
Penulis:
Dewi Agustina
Dalam operasi tersebut sempat terjadi tindakan perlawanan bersenjata oleh kelompok OPM.
Satgas Koops Habema akhirnya melakukan tindakan tegas mengakibatkan tewasnya 3 orang anggota OPM.
Sosok Ado Wanimbo
Ado Wanimbo adalah salah satu dari 3 anggotaOPM yang tewas dalamoperasi tersebut.
Ado Wanimbo diketahui sebagai Danwil Ugimba Kodap VIII Kemabu.
Namanya masuk dalam DPO Polres Mimika melalui surat DPO/36/IV/2017/Reskrim tertanggal 30 April 2018.
OPM lainnya Meni Wakerwa alias Jumadon Wake, dan seorang lainnya masih dalam proses identifikasi.
Barang Bukti
Dari lokasi kejadian, Satgas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya:
Satu pucuk senjata api jenis SS2 V4 dengan nomor senjata BF.CS 024739 beserta teleskop Trijicon SN: 923632.
Barang bukti ini diketahui merupakan milik anggota TNI yang gugur pada tahun 2019 di sektor Ugimba.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni:
Aparat juga mengamankan:
- 1 pucuk senapan angin
- 3 buah magazen 2 magazen M16 dan 1 magazen SS
- 64 butir munisi kaliber 5,56 mm
- 4 unit handphone
- 1 buah dompet
- 2 power bank
- 1 buah emas
- 1 senter kepala
Diamankan pula alat dan perlengkapan lainnya berupa:
- kapak
- parang
- ketapel
- korek api
- dokumen pribadi KTP atas nama Meni Wakerwa
- Kartu Papua Sehat
- uang tunai sebesar Rp 3.800.000
- 2 buah noken
- 1 buah tas selempang
Panglima Komando Operasi Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto mengatakan, keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan negara di wilayah Papua.
"Ini sebagai simbol keteguhan TNI dalam menjaga kehormatan prajurit dan kedaulatan negara, sekaligus mengembalikan senjata milik negara yang selama ini berada di tangan kelompok separatis," ungkap Mayjen TNI Lucky Avianto.
Sementara itu Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa seluruh tindakan prajurit TNI dalam operasi ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.