Jokowi Tak Komentari Gugatan Esemka, Aufaa Luqmana Bawa Mobil Bima ke PN Solo
Satgas Pangan Polri pastikan stok beras aman, imbau warga tak panic buying soal isu oplosan, dan dorong penyesuaian harga.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons singkat soal langkah hukum pemuda 19 tahun asal Solo, Aufaa Luqmana, yang menggugat dirinya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait keberadaan mobil Esemka.
Aufaa menjadi sorotan publik setelah menggugat ketiganya melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dalam perkara bernomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Ia menilai, masyarakat kesulitan memperoleh mobil Esemka baru di pasaran.
Pada Rabu (30/6/2025), Aufaa membawa satu unit mobil Esemka Bima ke PN Solo sebagai bagian dari alat bukti untuk memperkuat gugatannya.
Menanggapi aksi tersebut, Jokowi menolak berkomentar banyak.
"Ya itu kalau dari sisi legal standing-nya saya kira diikuti saja lah. Karena sudah dalam proses hukum. Kita nggak boleh komentar terlalu jauh," ujar Jokowi di kediamannya, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Gugatan Wanprestasi ke Jokowi Berlanjut, Ini Sejarah Awal Mobil ESEMKA
Aufaa menjelaskan bahwa ia berusaha membuktikan bahwa mobil Esemka memang ada, tetapi sulit diakses masyarakat secara umum.
“Kami benar-benar berusaha membuktikan bahwa mobil Esemka itu memang ada, tapi sulit diakses oleh masyarakat,” katanya di PN Solo.
Ia memperoleh unit Esemka Bima bekas melalui marketplace media sosial. Mobil tersebut dibeli dari seorang pemilik di Jakarta dengan harga Rp 45 juta, setelah ditawar dari harga awal Rp 50 juta.
“Kami beli sendiri, second, bukan dari PT SMK,” ujarnya.
Setelah membeli mobil, Aufaa mendatangi pabrik SMK di Boyolali untuk melakukan servis.
Namun, ia mengaku tidak bisa membeli unit baru karena pabrik sudah tidak melayani penjualan.
“Saya bawa ke pabrik SMK, mereka bersedia servis tapi tidak menjual unit. Biaya servis Rp 415.000. Dari situ saya tahu bahwa SMK memang masih buka layanan servis, tapi tidak ada kegiatan produksi atau penjualan mobil,” jelasnya.
Menurut Aufaa, kondisi ini memperkuat gugatannya bahwa produksi massal dan distribusi mobil Esemka tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita ingin tunjukkan ke hakim, ini bukan sekadar gugatan tanpa dasar. Mobilnya ada, tapi SMK-nya tidak bisa melayani penjualan. Harapan saya dari awal kan beli baru langsung dari pabrik, bukan cari second,” tegasnya.
Baca juga: Bukan Esemka, Ada Proyek Mobil Nasional Mejeng di GIIAS 2025, Tapi Lokasinya Agak Tersembunyi
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, mengatakan sidang kini memasuki tahap kesimpulan. Sebelumnya, pihaknya sempat meminta agar majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung ke pabrik SMK, namun ditolak.
“Permohonan ditolak karena dianggap tidak relevan dengan pokok perkara,” jelasnya.
Saat ini, para pihak tinggal menunggu agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Sejarah dan Filosofi Mobil Esemka
Awal Mula
Dirakit pertama kali pada 2011 oleh siswa-siswa SMK di Jawa Tengah sebagai proyek pendidikan vokasi.
Tujuan
Membangun kemandirian industri otomotif nasional dan membuktikan kemampuan anak bangsa.
Peresmian Pabrik
Dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 6 September 2019 di Boyolali, Jawa Tengah.
Model
Jenis Kendaraan
Kapasitas Mesin
Keterangan
Bima 1.2
Pikap ringan
1.243 cc
Tenaga 96,5 hp, torsi 119 Nm
Bima 1.3
Pikap ringan
1.298 cc
Tenaga 84,4 hp, torsi 105 Nm
Digdaya 2.0
Pikap double cabin
2.000 cc
Cocok untuk medan berat
Garuda 2.0 (4x4)
SUV
2.000 cc
Desain gagah, cocok untuk off-road
Borneo 2.7 D
Microbus
2.700 cc
Sejenis Elf atau HiAce
Produksi:
Di pabrik Boyolali, kapasitas hingga 12.000 unit per tahun.
Komponen Lokal: Menggandeng INKA, Pertamina, dan lainnya.
Tantangan
Distribusi dan pemasaran terbatas
Sempat gagal uji emisi di tahap awal
Sulit ditemukan di pasar terbuka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penampakan Mobil Esemka Bekas Rp 45 Juta yang Dibawa Aufaa ke Sidang PN Solo", Klik untuk baca:
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Singkat, Kata Jokowi soal Mobil Esemka Bekas yang Dijadikan Barang Bukti, Singgung Legal Standing,
Sumber: TribunSolo.com
Aturan KPU Soal Pembatasan Akses Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Kembali ke Alam Kegelapan |
![]() |
---|
Ketua KPU Tegaskan Penutupan Akses Ijazah Capres-Cawapres Bukan Demi Lindungi Jokowi-Gibran |
![]() |
---|
Momen Purbaya Roasting Rocky Gerung: Mau Kritik Dikit, Dia Suka Ledekin Jokowi Nggak Ngapa-ngapain |
![]() |
---|
Agung Baskoro Nilai Ada Upaya 'Membelah' Solo dan Hambalang: Jika Menguat, Poros Lain Akan Dirugikan |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Pertemuan Gibran dan SBY di Cikeas: Bagus, Junior Sowan Seniornya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.