Senin, 29 September 2025

Gugatan Wanprestasi ke Jokowi Berlanjut, Ini Sejarah Awal Mobil ESEMKA

Aufaa Luqmana Re A, penggugat mobil ESEMKA, akhirnya membeli mobil ESEMKA jenis Bima pick up dan secara khusus mendatangkannya, Rabu (30/7/2025).

Penulis: timtribunsolo
TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin 
MOBIL ESEMKA - Penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A akhirnya membeli mobil Esemka jenis Bima Pickup yang diinginkannya dalam kondisi second produksi tahun 2018 setelah tak berhasil mendapatkannya baru dari pabrik. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan gugatan wanprestasi terkait produksi mobil ESEMKA dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN.Skt berjalan dilaksanakan pada Rabu, (30/7/2025) secara daring.

Meski dilakukan secara daring, Aufaa Luqmana Re A, penggugat mobil ESEMKA, akhirnya membeli mobil ESEMKA jenis Bima pick up dan secara khusus mendatangkannya di halaman Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (30/7/2025).

Mobil Esemka adalah mobil yang diperkenalkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai mobil nasional, mobil merek tersebut bahkan dipakai Jokowi untuk dinas saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga menjabat sebagai presiden

Dilansir dari Tribunnews.com, Aufaa menggugat tiga pihak setelah dirinya merasa kecewa lantaran tidak bisa membeli mobil ini.

“Di Esemka saya datang tidak ada produksi mobil, jual beli mobil. Tapi untuk melakukan servis bisa."

Diketahui, Aufaa menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.

Alasan utama gugatan tersebut adalah wanprestasi, yakni ingkar janji atau tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan atau harapan yang telah terbangun.

Putra Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ini mengungkap telah mencari mobil ini dalam kurun waktu satu bulan lamanya.

“Saya cari marketplace sulit. Ketemu ini langsung beli. Sempat ditawar. Aslinya Rp50 juta saya tawar Rp40 juta," ungkap Aufaa.

Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi mengaku kesulitan mendapatkan mobil ESEMKA ini yang mana menguatkan bahwa pabrik ini memang sudah tidak memproduksi mobil.

"Kita mau PS ngecek produksi ditolak. Ternyata tidak dipasarkan secara umum. Kita nyari 1 bulan lebih. Kita cek di Sambi tidak ada produksi tidak ada penjualan,” lanjutnya.

Baca juga: Cerita Anak Boyamin Beli Mobil Esemka Seken Seharga Rp45 Juta, Dibawa ke PN Solo

Hakim Tolak Permintaan Pabrik Mobil ESEMKA

Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi menolak permintaan pemeriksaan setempat pabrik Esemka karena bukan sengketa tanah.

"Kita mengajukan pemeriksaan setempat untuk membuktikan apakah masih ada aktivitas produksi atau jual beli di situ, tapi permohonan kami ditolak oleh hakim," ujar Sigit N Sudibyanto, kuasa hukum Aufaa saat ditemui di PN Surakarta, Rabu.

Sigit mengungkap kehadiran mobil ini diharapkan menjadi salah satu bukti di persidangan tentang bagaimana susahnya mendapatkan mobil ini.

Hal tersebut dapat menguatkan pernyataan bahwa pabrik di bawah naungan PT. Solo

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan