Senin, 6 Oktober 2025

Duduk Perkara Perempuan Digugat Rp120 Juta oleh Klinik Gigi Bekas Kantornya, Bermula Jualan Nastar

Tita Delima, perempuan di Boyolali digugat Rp120 juta oleh klinik gigit bekas tempatnya bekerja. Berawal dari jualan kue di klinik gigi lain.

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
DIGUGAT SETELAH RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

Maria pun menceritakan, Tita keluar dari tempat kerjanya dulu dan berjualan kue nastar.

Kue nastar itu dijual Tita ke Klinik Symmetry.

Awalnya hanya dua minggu sekali, lalu menjadi seminggu sekali karena kue buatan Tita banyak disukai pasien dan karyawan klinik.

"Saya sempat tanya kue ini dari mana, lalu karyawan saya bilang dari Tita, yang sekarang sudah resign dan sedang bikin usaha kue. Kami tidak pernah mengontrak dia sebagai karyawan," bebernya.

Maria menyebut karena rasa kasihan melihat Tita belum mendapat pekerjaan, Indra yang juga dokter di klinik itu meminta Tita untuk membantu secara pribadi, bukan sebagai pegawai klinik.

"Waktu itu Dokter Indra kerepotan karena banyak pasien dan sedang menjalani program diet." 

"Jadi Tita hanya diperbantukan untuk membuatkan jus diet dan mengurus kebutuhan pribadi beliau. Bukan dalam kapasitas sebagai pegawai klinik," terangnya.

Pihak Symmetry juga menegaskan penggajian terhadap Tita langsung dari rekening Indra.

"Kalau karyawan Symmetry digaji lewat rekening PT, sedangkan Tita langsung dari rekening pribadi drg. Indra. Itu bisa kami buktikan di pengadilan jika diperlukan," katanya.

Dengan ini, pihak Symmetry ingin meluruskan, tidak ada pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh mereka.

Sebab, Tita tidak dipekerjakan secara formal atau tetap di klinik.

"Kami tidak pernah mempekerjakan Tita sebagai perawat atau staf klinik. Dia hanya diperbantukan secara pribadi dan kami menghormati perjanjian dia dengan tempat kerja lamanya," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Perempuan Boyolali Digugat Bekas Tempat Kerjanya: Berawal dari Jualan Nastar untuk Survive

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved