Duduk Perkara Perempuan Digugat Rp120 Juta oleh Klinik Gigi Bekas Kantornya, Bermula Jualan Nastar
Tita Delima, perempuan di Boyolali digugat Rp120 juta oleh klinik gigit bekas tempatnya bekerja. Berawal dari jualan kue di klinik gigi lain.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Febri Prasetyo
Sejak saat itu, setiap satu minggu sekali Tita mengantarkan pesanan kue ke klinik tersebut.
"Pasien mereka suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap," ungkap Tita.
Tita mengakui, Klinik Siymmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya sebagai perawat.
Namun, hal itu tak pernah terjadi. Sebab, klinik tersebut memahami adanya perjanjian kontrak dari tempat kerja lama Tita.
Sebagai gantinya, ia hanya diperbantukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Tidak ada surat kontrak, tanda tangan, atau gaji tetap dari pihak klinik tersebut.
Namun, masalah pun muncul. Oleh bekas tempatnya kerja, hal itu dianggap sebagai pelanggaran kontrak.
Somasi demi somasi pun dikirimkan hingga akhirnya gugatan hukum dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali, dengan tuntutan ganti rugi Rp120 juta.
Saat ini proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan.
Tita pun berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara damai.
"Saya hanya ingin hidup tenang, jualan kue. Tidak ada niat melanggar," tandasnya.
Baca juga: Eks Wamendes Gandeng Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi
Klinik Symmetry Bantah Pekerjakan Tita
Sementara itu, pihak Symmetry Orthodontic dan Aesthetic Dental Clinik Solo Baru membantah mempekerjakan Tita.
Co-Founder Symmetry Maria Santiaratri menegaskan Tita bukanlah karyawan resmi, melainkan hanya diperbantukan secara pribadi oleh salah satu pemilik klinik.
Mari menjelaskan ia dan Indra selaku pemilik klinik mengenal Tita dari bekas tempatnya bekerja dulu.
"Pertama kali kenal Tita itu dari tempat kerja lama kami (klinik yang menggugat Tita). Kami tahu aturan di sana, jadi tidak mungkin kami langsung rekrut dia begitu saja."
"Kami paham dia ada perjanjian tidak boleh bekerja di bidang yang sama selama setahun setelah resign," kata drg. Maria, Selasa (30/7/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Sumber: TribunSolo.com
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Besok Rabu 17 September 2025: Mayoritas Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Besok Rabu, 17 September 2025: Hujan di Kudus, Salatiga Hujan Petir |
![]() |
---|
Guru Injak Murid di SMAN Cepogo Boyolali: Dari Sosok Santun Jadi Sorotan Publik, Kini Dipolisikan |
![]() |
---|
Resmi Dicopot, Sosok Guru di Boyolali yang Injak Siswa Justru Dikenal Santun |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang, 16 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.