Senin, 29 September 2025

Duduk Perkara Perempuan Digugat Rp120 Juta oleh Klinik Gigi Bekas Kantornya, Bermula Jualan Nastar

Tita Delima, perempuan di Boyolali digugat Rp120 juta oleh klinik gigit bekas tempatnya bekerja. Berawal dari jualan kue di klinik gigi lain.

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
DIGUGAT SETELAH RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

Sejak saat itu, setiap satu minggu sekali Tita mengantarkan pesanan kue ke klinik tersebut.

"Pasien mereka suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap," ungkap Tita.

Tita mengakui, Klinik Siymmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya sebagai perawat.

Namun, hal itu tak pernah terjadi. Sebab, klinik tersebut memahami adanya perjanjian kontrak dari tempat kerja lama Tita.

Sebagai gantinya, ia hanya diperbantukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Tidak ada surat kontrak, tanda tangan, atau gaji tetap dari pihak klinik tersebut.

Namun, masalah pun muncul. Oleh bekas tempatnya kerja, hal itu dianggap sebagai pelanggaran kontrak.

Somasi demi somasi pun dikirimkan hingga akhirnya gugatan hukum dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali, dengan tuntutan ganti rugi Rp120 juta.

Saat ini proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan.

Tita pun berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara damai.

"Saya hanya ingin hidup tenang, jualan kue. Tidak ada niat melanggar," tandasnya.

Baca juga: Eks Wamendes Gandeng Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi

Klinik Symmetry Bantah Pekerjakan Tita

Sementara itu, pihak Symmetry Orthodontic dan Aesthetic Dental Clinik Solo Baru membantah mempekerjakan Tita.

Co-Founder Symmetry Maria Santiaratri menegaskan Tita bukanlah karyawan resmi, melainkan hanya diperbantukan secara pribadi oleh salah satu pemilik klinik.

Mari menjelaskan ia dan Indra selaku pemilik klinik mengenal Tita dari bekas tempatnya bekerja dulu.

"Pertama kali kenal Tita itu dari tempat kerja lama kami (klinik yang menggugat Tita). Kami tahu aturan di sana, jadi tidak mungkin kami langsung rekrut dia begitu saja."

"Kami paham dia ada perjanjian tidak boleh bekerja di bidang yang sama selama setahun setelah resign," kata drg. Maria, Selasa (30/7/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan