Senin, 6 Oktober 2025

Duduk Perkara Perempuan Digugat Rp120 Juta oleh Klinik Gigi Bekas Kantornya, Bermula Jualan Nastar

Tita Delima, perempuan di Boyolali digugat Rp120 juta oleh klinik gigit bekas tempatnya bekerja. Berawal dari jualan kue di klinik gigi lain.

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
DIGUGAT SETELAH RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan bernama Tita Delima (27) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, didugat Rp120 juta oleh klinik gigi tempatnya dulu bekerja.

Kejadian yang menimpa Tita ini terjadi bermula saat ia berjualan roti dan nastar untuk memulai hidup baru.

Ia dituding mencederai kontrak kerja, yakni tidak boleh jumship atau pindah ke tempat kerja dengan jenis usaha yang sama.

Gugatan ini berawal saat Tita bekerja sebagai perawat di sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Ia bekerja di klinik tersebut selama hampir dua tahun, di bawah ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.

Namun, sebelum masa kontraknya habis, Tita mengundurkan diri dengan alasan ingin mencari pekerjaan lain yang lebih cocok.

Sekaligus, ia ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner, khususnya kue.

"Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi, pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik," katanya, Rabu (30/7/2025), dilansir TribunSolo.com.

Akan tetapi, keputusan itu ternyata tak sepenuhnya menyenangkan bagi Tita.

Sebab, gaji terakhirnya tak dibayarkan, dengan dalih penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.

Setelah resmi keluar dari klinik tersebut, Tita menekuni usaha kue rumahan, khususnya nastar.

Baca juga: Berawal dari Jualan Roti, Perempuan Muda di Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Eks Perusahaan

Sembari menjalani bisnisnya, Tita tetap mencoba melamar pekerjaan ke beberapa perusahaan di luar bidang klinik gigi.

Langkah itu menyesuaikan isi perjanjian lama yang menyatakan dirinya tak boleh bekerja di bidang sejenis dalam kurun waktu satu tahun.

Berjalannya waktu, Tita mendapat pesanan kue dari Klinik Gigi Symmetry yang lokasinya juga berada di Solo Baru.

Ia kerap mendapat pesanan dari klinik tersebut lantaran banyak pasien yang menyukai kue hasil tangannya.

Sejak saat itu, setiap satu minggu sekali Tita mengantarkan pesanan kue ke klinik tersebut.

"Pasien mereka suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap," ungkap Tita.

Tita mengakui, Klinik Siymmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya sebagai perawat.

Namun, hal itu tak pernah terjadi. Sebab, klinik tersebut memahami adanya perjanjian kontrak dari tempat kerja lama Tita.

Sebagai gantinya, ia hanya diperbantukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Tidak ada surat kontrak, tanda tangan, atau gaji tetap dari pihak klinik tersebut.

Namun, masalah pun muncul. Oleh bekas tempatnya kerja, hal itu dianggap sebagai pelanggaran kontrak.

Somasi demi somasi pun dikirimkan hingga akhirnya gugatan hukum dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali, dengan tuntutan ganti rugi Rp120 juta.

Saat ini proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan.

Tita pun berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara damai.

"Saya hanya ingin hidup tenang, jualan kue. Tidak ada niat melanggar," tandasnya.

Baca juga: Eks Wamendes Gandeng Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi

Klinik Symmetry Bantah Pekerjakan Tita

Sementara itu, pihak Symmetry Orthodontic dan Aesthetic Dental Clinik Solo Baru membantah mempekerjakan Tita.

Co-Founder Symmetry Maria Santiaratri menegaskan Tita bukanlah karyawan resmi, melainkan hanya diperbantukan secara pribadi oleh salah satu pemilik klinik.

Mari menjelaskan ia dan Indra selaku pemilik klinik mengenal Tita dari bekas tempatnya bekerja dulu.

"Pertama kali kenal Tita itu dari tempat kerja lama kami (klinik yang menggugat Tita). Kami tahu aturan di sana, jadi tidak mungkin kami langsung rekrut dia begitu saja."

"Kami paham dia ada perjanjian tidak boleh bekerja di bidang yang sama selama setahun setelah resign," kata drg. Maria, Selasa (30/7/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Maria pun menceritakan, Tita keluar dari tempat kerjanya dulu dan berjualan kue nastar.

Kue nastar itu dijual Tita ke Klinik Symmetry.

Awalnya hanya dua minggu sekali, lalu menjadi seminggu sekali karena kue buatan Tita banyak disukai pasien dan karyawan klinik.

"Saya sempat tanya kue ini dari mana, lalu karyawan saya bilang dari Tita, yang sekarang sudah resign dan sedang bikin usaha kue. Kami tidak pernah mengontrak dia sebagai karyawan," bebernya.

Maria menyebut karena rasa kasihan melihat Tita belum mendapat pekerjaan, Indra yang juga dokter di klinik itu meminta Tita untuk membantu secara pribadi, bukan sebagai pegawai klinik.

"Waktu itu Dokter Indra kerepotan karena banyak pasien dan sedang menjalani program diet." 

"Jadi Tita hanya diperbantukan untuk membuatkan jus diet dan mengurus kebutuhan pribadi beliau. Bukan dalam kapasitas sebagai pegawai klinik," terangnya.

Pihak Symmetry juga menegaskan penggajian terhadap Tita langsung dari rekening Indra.

"Kalau karyawan Symmetry digaji lewat rekening PT, sedangkan Tita langsung dari rekening pribadi drg. Indra. Itu bisa kami buktikan di pengadilan jika diperlukan," katanya.

Dengan ini, pihak Symmetry ingin meluruskan, tidak ada pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh mereka.

Sebab, Tita tidak dipekerjakan secara formal atau tetap di klinik.

"Kami tidak pernah mempekerjakan Tita sebagai perawat atau staf klinik. Dia hanya diperbantukan secara pribadi dan kami menghormati perjanjian dia dengan tempat kerja lamanya," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Perempuan Boyolali Digugat Bekas Tempat Kerjanya: Berawal dari Jualan Nastar untuk Survive

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved