Senin, 29 September 2025

Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

Mantan Wakapolsek Akui Jadi Penjaga Aset dari Terdakwa Uang Palsu Annar: Sering Terima Uang

AKP (Purn) Sugito Ngangun (58), mantan Wakapolsek Tallo mengaku tidak menghitung jumlah uang yang dia terima dari terdakwa Annar Salahuddin

Editor: Erik S
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
TERIMA UANG- AKP (Purn) Sugito Ngangun (58), mantan Wakapolsek Tallo Polrestabes Makassar, dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding. 

"Kalau (uang pembeli bensin) pada saat masih remaja itu. Kalau waktu Wakapolsek kan sudah agak lumayan uangnya," jelasnya

Meski demikian, diakui Sugito menerima uang transferan dari terdakwa terakhir 2023-2024.

Majelis Hakim Dyan pun juga menanyakan jumlah pemberian uang tersebut.

Namun Sugito mengakui sudah tidak mengingat jumla uang diberikan Annar

"Untuk pembeli rokok, bensin dan pulsa. Sudah tidak terhitung jumlahnya," bebernya.

Uang Palsu Diproduksi di 2 Tempat

Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa

Mereka adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI)

Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang.

 

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan