Senin, 29 September 2025

Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

Mantan Wakapolsek Akui Jadi Penjaga Aset dari Terdakwa Uang Palsu Annar: Sering Terima Uang

AKP (Purn) Sugito Ngangun (58), mantan Wakapolsek Tallo mengaku tidak menghitung jumlah uang yang dia terima dari terdakwa Annar Salahuddin

Editor: Erik S
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
TERIMA UANG- AKP (Purn) Sugito Ngangun (58), mantan Wakapolsek Tallo Polrestabes Makassar, dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding. 

Annar disebut sekira 20 tahun berdomisili di ibu kota Indonesia.

Selama menjalin persahabatan, ia sering menerima kiriman uang dari Annar melalui transfer.

"Sering dikasih uang, ditransfer," ucapnya.

Selain itu, terungkap Sugito menjaga aset-aset usaha Annar di beberapa lokasi di Makassar.

"Sering keliling-keliling pantau aset-aset beliau karena dikasih amanah untuk jaga. Sudah cek dan aman saya balik," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Makassar Diduga Aniaya dan Peras Pemuda, Kini Dipatsus

"Beliau (terdakwa Annar) pernah bilang ke saya, kalau butuh uang jangan susahkan masyarakat, datang saja ke saya nanti saya bantu,” ujarnya

"Saya kenal terdakwa sebagai bos, direktur, punya usaha tahun 98-99 usahanya kayu. Beliau keluarganya raja kayu. Restoran baru mau dibikin tapi gak jadi," ucapnya

Sugito menuturkan, pernah melihat mesin cetak di rumah Annar. Namun, mesin tersebut disiapkan untuk keperluan mencetak alat peraga pemilu.

Pernah Lihat Mesin Cetak

Ia mengatakan mesin tersebut belum pernah digunakan karena masih berada dalam peti dan ditutupi papan. 

Lanjutnya, saat itu Annar sedang siap mencalonkan diri sebagai gubernur Sulsel.

Mesin berukuran besar itu disimpan di parkiran dan masih terbungkus peti dan terpal.

Jaksa Basri Bacho mengejar pengakuan saksi ihwal menerima uang dari terdakwa.

Baca juga: Karier Pembongkar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, AKBP Reonald Simanjuntak Mutasi ke Polda Metro

"Apakah pemberian uang itu diketahui  institusi tempat Sugito bertugas kala itu," tanya jaksa Basri

"Tidak pak, ini kan pribadi dan tanpa  diketahui institusi," jawab Sugito.

Jaksa Basri Baco kembali menanyakan terkait saksi juga menerima uang bensin dari terdakwa Annar

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan