Senin, 29 September 2025

Kronologis Kasus Siswa Tikam Guru di Pasangkayu Sulbar: Pelaku Bawa Badik Cari Selingkuhan Pacarnya

Kasus siswa tikam guru tersebut bermula dari pelaku yang mendatangi SMKN 2 Baras. Dia cemburu karena pacarnya berinisia D diduga selingkuh dengan AA.

|
Editor: Erik S
Tribun Sulbar/Taufan
SISWA TIKAM GURU - Pelaku penikaman terhadap guru SMK Sabaruddin (41) di Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (29/7/2025). Pelaku diamankan polisi dan warga 

TRIBUNNEWS.COM, PASANGKAYU-  Sabaruddin (41), guru SMKN 2 Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi korban penikaman siswa pada Selasa (29/7/2025).

Sabaruddin ditikam oleh AI (17), siswa SMKN 1 Baras. Korban ditikam saat melerai perkelahian AI dengan AA (18).

Kronologis

Kasus siswa tikam guru tersebut bermula dari AI yang mendatangi SMKN 2 Baras. Dia cemburu karena pacarnya berinisial D diduga selingkuh dengan AA.

Baca juga: Detik-detik Nenek di Blora Diduga Dibunuh Cucu, Pelaku Keliling Desa Bawa Celurit

Pelaku terlibat adu mulut dengan AA sebelum mengejarnya menggunakan badik.

Ketika berusaha melerai pertikaian, guru Sabaruddin (41) justru menjadi korban penikaman.

Ia menderita luka tusuk di bagian telapak tangan dan lengan.

Saat ini kondisinya telah membaik setelah mendapat perawatan di Puskesmas setempat.

Saat itu pelaku juga diduga dalam pengaruh minuman keras, berupa cap tikus.

Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu kemudian menangkap AI.

Meskipun pelaku masih berstatus anak di bawah umur, polisi tetap memproses kasus ini secara hukum, dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pasangkayu, Bripka Rusdianto R., menyatakan  kepolisian tetap memberikan perlindungan hak-hak dasar pelaku sesuai aturan yang berlaku. 

Baca juga: Kesal Dimarahi Berulangkali, Arifin Warga Medan Deli Tikam Kakaknya

"Proses hukum tetap berjalan dan akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan yang sesuai dengan sistem peradilan anak," ujarnya saat ditemui di kantor Sat Reskrim, Rabu (30/7/2025).

Rusdianto menambahkan, pihaknya  berkoordinasi secara intensif dengan keluarga korban untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Termasuk membuka ruang penyelesaian yang tidak melulu berujung ke proses pengadilan. 

"Kami tidak langsung mengambil keputusan sepihak. Semua proses berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan juga mempertimbangkan kondisi korban dan keluarganya," tambahnya.

Pertimbangkan Diversi

Halaman
12
Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan