Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Diizinkan Bertemu dengan Reza Gladys di Sidang Mediasi, Tapi Ada Syaratnya
Nikita Mirzani diberikan izin oleh majelis hakim untuk melanjutkan sidang mediasi dengan Reza Gladys atas kasus gugatan perdata wanprestasi.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani diberikan izin oleh majelis hakim untuk melanjutkan sidang mediasi dengan Reza Gladys atas kasus gugatan perdata wanprestasi.
Keputusan tersebut diungkap dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Momen Nikita Mirzani Terlihat Tenang saat Eksepsi Ditolak : Niki Mendoakan Jaksa-jaksa yang Cantik
"Sebagaimana PERMA nomor 1 Tahun 2016, tentang prosedur mediasi di pengadilan, Pasal 6 ayat 1 menyatakan para pihak wajib menghadiri forum mediasi dengan didampingi oleh kuasa hukum," ucap majelis hakim kepada Nikita Mirzani.
Hadirnya Nikita dalam sidang mediasi dengan Reza Gladys diharapkan bisa mencapai kesepakatan damai.
"Dengan kehadiran para principal diharapkan tercipta perdamaian diantara para pihak, maka kami majelis hakim memberikan izin pada terdakwa untuk menghadiri mediasi pada hari Selasa, 8 Juli 2025 dimulai pada pukul 09.00-selesai," lanjutnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Berharap Eksepsinya Diterima Jaksa Penuntut Umum
Namun demikian ada syaranya, yakni Nikita tetap mendapat pengawalan dari pihak keamanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim kuasa hukumnya untuk menjalani mediasi.
"Berdasarkan hal pengabulan diatas, memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pengawalan terhadap Nikita Mirzani selama pemberian izin dilaksanakan," ungkapnya.

"Memberi izin pada terdakwa Nikita Mirzani untuk menghadiri sidang mediasi. Memerintahkan jaksa penuntut umum dengan bantuan petugas polisi untuk melakukan pengawalan. Mengabulkan pemberian izin tersebut agar sidang segera dilaksanakan," imbuh majelis hakim.
Diketahui mediasi sebelumnya gagal terlaksana lantaran Nikita Mirzani masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sehingga sidang mediasi terpaksa di tunda.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kemudian meminta izin agar kliennya itu bisa hadir untuk menjalani mediasi secara tatap muka dan dikabulkan majelis hakim.
Ini menjadi kali pertama Nikita dan Reza Gladys bertemu usai keduanya saling membuat laporan ke pihak berwajib. Nikita menggugat perdata wanprestasi kepada Reza Gladys sebesar Rp103 miliar.
Sedangkan Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Nikita sendiri mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas perizinan yang diberikan olehnya menjalani sidang mediasi.
"Iya terimakasih bapak hakim mulia sudah mengizinkan saya untuk mediasi," kata Nikita usai sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.