Kamis, 2 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

5 Populer Regional: Pesta Miras di Acara Sound Horeg Berujung Maut - Bu Kades Terjerat Korupsi

Berikut rangkuman berita populer regional mulai pesta miras saat acara sound horeg berujung maut hingga bu kades korupsi.

Kolase: Istimewa/TribunJatim.com, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin, Akun Facebook Arya Daru Pangayunan, Instagram misripuspitasari/Istimewa
BERITA POPULER REGIONAL - Berikut rangkuman berita populer regional selama 24 jam di Tribunnews.com. Dimulai pesta miras saat acara sound horeg berujung maut di Kediri, Jawa Timur hingga bu kades korupsi di Sukabumi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer dimulai dari pesta miras saat acara sound horeg berujung maut di Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu (26/7/2025) lalu.

Tiga orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dilaporkan tewas gara-gara menenggak minuman keras oplosan.

Identitas ketiganya adalah Purnomo (43), serta dua keponakannya, Deta Wirapratma (23) dan Agung Winarko (21).

Kemudian, ada kasus korupsi yang menjerat ibu Kades Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Heni Mulyani (55).

Heni diketahui menyelewengkan dana desa sebanyak Rp500 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

Kasus Heni menuai sorotan setelah dirinya masih bisa tersenyum saat ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Senin (28/7/2025).

Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

1. Kronologi Pesta Miras Sound Horeg Berujung Maut di Kediri, 3 Korban Masih Keluarga

Pesta minuman keras (miras) oplosan yang terjadi saat karnaval sound horeg di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berujung maut.

Tiga orang yang masih satu keluarga meninggal di waktu dan lokasi berbeda.

Sound horeg menjadi bagian karnaval budaya di Desa Kepung pada Sabtu (26/7/2025) lalu. 

Para korban berasal dari Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, yang jaraknya sekitar 12 kilometer dari Desa Kepung.

Sound horeg adalah fenomena audio khas Indonesia yang merujuk pada sistem pengeras suara berdaya sangat tinggi, biasanya dipasang di atas truk atau mobil pikap.

Istilah horeg berasal dari bahasa Jawa yang berarti bergetar.

Purnomo (43) mengajak dua keponakannya, Deta Wirapratma (23) dan Agung Winarko (21), menenggak miras oplosan sambil melihat sound horeg.

Ketiganya mengalami gejala mual dan sempat dilarikan ke RS Kabupaten Kediri (RSKK). 

Purnomo menjadi korban pertama yang meninggal pada Senin (28/7/2025).

Kemudian, Deta Wirapratma meninggal pada Selasa (29/7/2025) pukul 03.30 WIB.

Adik Deta, Agung Winarko, mengembuskan napas terakhirnya pada Selasa sore.

Baca selengkapnya.

2. Ragukan Pernyataan Polisi yang Sebut Arya Daru Bunuh Diri, Tetangga: Kok Bisa Rapi Gitu

DIPLOMAT MUDA TEWAS - Foto Arya Daru Pangayunan semasa hidup. Dia ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban berwarna kuning di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Namun, hingga kini, belum diketahui penyebab tewasnya Arya.
DIPLOMAT MUDA TEWAS - Foto Arya Daru Pangayunan semasa hidup. Dia ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban berwarna kuning di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Namun, hingga kini, belum diketahui penyebab tewasnya Arya. (Akun Facebook Arya Daru Pangayunan)

Tetangga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, meragukan pernyataan polisi yang menyebut korban tewas karena bunuh diri.

Menurut pria bernama Djadmiko (80) itu, tak mungkin Arya tewas karena mengakhiri hidup.

Sebab, saat ditemukan, jasad Arya dalam kondisi telentang di atas kasur dan diselimuti.

Arya juga ditemukan tewas dalam kondisi kepalanya terlilit lakban kuning.

Djadmiko pun mempertanyakan, jika benar Arya bunuh diri, tak mungkin melilit kepalanya sendiri dan jasadnya ditemukan dalam keadaan rapi.

Terlebih, Arya terlihat tidak pernah ada masalah ketika pulang ke Bantul.

"Ya kurang percaya lah (kalau Arya bunuh diri)" ujar Djadmiko, Selasa (29/7/2025), dilansir TribunJogja.com.

"Bunuh diri kok bisa nganu (melilitkan lakban di kepala) sendiri gitu, kok bisa rapi gitu. Dan sehari-hari di sini, enggak ada masalah," lanjutnya.

Baca selengkapnya.

3. Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Kini Dijerat 4 Pasal: Terbaru Menghalangi Penyidikan

KASUS BRIGADIR NURHADI - (Dari kiri ke kanan) Tersangka Misri Puspita Sari; AnggotaBidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi; dan Lita Krisna, ibu dari Misri Puspita Sari saat berada di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Kamis (17/7/2025) pagi.
KASUS BRIGADIR NURHADI - (Dari kiri ke kanan) Tersangka Misri Puspita Sari; AnggotaBidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi; dan Lita Krisna, ibu dari Misri Puspita Sari saat berada di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Kamis (17/7/2025) pagi. (Kolase: TribunLombok.com/Istimewa, Dok. Misri Puspita Sari, dan TribunJambi/ Sy Krisdianto)

Polisi menambah dua pasal terhadap Misri, seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kematian anggota Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat), Brigadir Nurhadi.

Dalam agenda BAP tambahan, sangkaan pasal yang ditambahakan oleh penyidik Direskrimum Polda NTB, menjadi Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo. Pasal 55 KUHP Turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan.

Semula, penyidik hanya menarapkan pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo. Pasal 55 KUHP, turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain.

Penasihat hukum (PH) Misri, Yan Mangandar Putra, mengungkapkan meski ada penambahan pasal, namun ia belum melihat benang merah dari seluruh rangkaian kejadian saat itu.

"Kami menilai meski ada penambahan dua pasal menjadi total 4 pasal yang disangkakan kepada M (Misri), kami tim PH belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan M saat di kejadian," kata Yan, Selasa (29/7/2025).

Yan meyakini, Misri tidak punya motif melakukan pembunuhan dalam kejadian ini, karena dia hanya bekerja profesional, sebagaimana runutan kronologi kejadian.

"M jelas bukan pelaku karena tak memiliki motif dan tak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan ke korban," jelasnya.

Baca selengkapnya.

4. Didemo gegara Larang Study Tour, Dedi Mulyadi Tegas Bedakan dengan Piknik

Pelaku usaha pariwisata menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/7/2025). Aksi diikuti sekitar seribuan pelaku usaha pariwisata dengan memblokade lokasi aksi dengan memarkirkan ratusan bus pariwisata yang datang dari sejumlah daerah di Jawa Barat. Massa aksi sempat melakukan pelemparan botol air mineral dan berusaha mendobrak pintu gerbang Gedung Sate karena tidak bisa bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam aksinya, mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mencabut Surat Edaran (SE) nomor 45/PK.03.03.KESRA tentang larangan menggelar studi tour. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pelaku usaha pariwisata menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/7/2025). Aksi diikuti sekitar seribuan pelaku usaha pariwisata dengan memblokade lokasi aksi dengan memarkirkan ratusan bus pariwisata yang datang dari sejumlah daerah di Jawa Barat. Massa aksi sempat melakukan pelemparan botol air mineral dan berusaha mendobrak pintu gerbang Gedung Sate karena tidak bisa bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam aksinya, mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mencabut Surat Edaran (SE) nomor 45/PK.03.03.KESRA tentang larangan menggelar studi tour. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, memberi penjelasan tentang kebijakannya yang melarang sekolah-sekolah di wilayah Jabar untuk menyelenggarakan study tour.

Sejak dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat pada 20 Februari 2025 lalu, Dedi Mulyadi sudah membuat sejumlah gebrakan.

Sorotan semakin tertuju pada pria yang akrab disapa sebagai Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Salah satu isi SE yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada Mei 2025 tersebut adalah larangan sekolah di wilayah Jabar melaksanakan kegiatan study tour.

Sebab, study tour dinilai menimbulkan beban finansial bagi wali murid dan risiko keselamatan siswa selama kegiatan.

Namun, kebijakan Dedi Mulyadi mengundang protes dari para pelaku usaha sektor pariwisata.

Pada Senin (21/7/2025) lalu, ribuan pekerja pariwisata yang terdiri dari pengurus, sopir, hingga kernet bus pariwisata menggelar aksi unjuk rasa dan konvoi ratusan armada bus di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jabar.

Para demonstran menuntut agar KDM mencabut larangan study tour karena merasa terdampak dengan kebijakan tersebut.

Mereka mengaku pendapatannya menurun sejak Dedi Mulyadi melarang study tour ke luar kota.

Terbaru, Dedi Mulyadi menegaskan kembali soal larangan study tour.

Baca selengkapnya.

5. 3 Fakta Bu Kades di Sukabumi Terlibat Korupsi: Jual Bangunan Posyandu hingga Tersenyum saat Ditahan

TERSANGKA KORUPSI - Kepala Desa Cikujang, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, tersenyum lebar saat difoto memakai rompi tahanan pidsus Kejari Kab Sukabumi, Heni ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa, Senin (28/7/2025).
TERSANGKA KORUPSI - Kepala Desa Cikujang, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, tersenyum lebar saat difoto memakai rompi tahanan pidsus Kejari Kab Sukabumi, Heni ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa, Senin (28/7/2025). (tribunjabar.id / M Rizal Jalaludin)

Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa pada Mei 2025.

Wanita 55 tahun itu ditahan sejak Senin (28/7/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Total kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan Heni Mulyani, ditaksir mencapai Rp500 juta.

Heni pernah menjadi dosen sebuah universitas negeri di Bandung, Jawa Barat kemudian menjabat Kades Cikujang periode 2019-2027.

Desa Cikujang merupakan bagian Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi dengan 9.793 penduduk.

Desa ini memiliki perkampungan yang cukup padat dengan aktivitas pertanian dan perkebunan sebagai mata pencaharian utama.

Berikut tiga fakta Heni Mulyani terlibat korupsi dana desa:

Korupsi Rp500 Juta

Heni diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp500 juta selama masa jabatannya.

Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun, hasil penyelidikan menyebutkan dana itu dialokasikan untuk kepentingan pribadi, termasuk belanja kebutuhan mewah.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved