Sosok D, Oknum PPPK Dishub Bojonegoro Curi Uang Kotak Amal dan Toilet Pasar
Berikut adalah sosok D, oknum PPPK Dishub Kota Bojonegoro yang curi uang kotak amal di Musala dan Toilet Pasar Tradisional Kota Bojonegoro.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Kepala Dishub Bojonegoro, Aan Syahbana, membenarkan bahwa pelaku adalah seorang PPPK yang bertugas di instansinya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman guna menindaklanjuti kasus yang melibatkan oknum pegawai tersebut.
“Iya mas, masih akan ditindaklanjuti hukdis (red: bagian hukum disiplin),” kata Aan saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Di sisi lain, pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro menjelaskan bahwa mereka belum menerima laporan resmi dari Dinas Perhubungan terkait upaya pembinaan ataupun pemberian sanksi terhadap oknum juru parkir tersebut.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana menyampaikan, proses pembinaan serta pemberian sanksi disiplin kepada PPPK dilakukan secara bertahap oleh atasan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai tersebut bertugas.
“Sampai dengan saat ini, BKPP belum mendapatkan tembusan terkait adanya pembinaan dari OPD-nya,” terang Daniar.
Sebagai informasi, aturan mengenai disiplin PPPK telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, PPPK yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), baik dengan hormat maupun tidak hormat.
Jenis sanksi akan menyesuaikan berat dan motif tindak pidana yang dilakukan, apakah direncanakan atau tidak.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kepergok Curi Kotak Amal, Nasib Oknum Pegawai PPPK Dishub Bojonegoro di Ujung Tanduk
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJatim.com/Misbahul Munir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.