Sosok D, Oknum PPPK Dishub Bojonegoro Curi Uang Kotak Amal dan Toilet Pasar
Berikut adalah sosok D, oknum PPPK Dishub Kota Bojonegoro yang curi uang kotak amal di Musala dan Toilet Pasar Tradisional Kota Bojonegoro.
TRIBUNNEWS.COM - Aksi pencurian uang kotak amal kembali terjadi di Kota Bojonegoro, Jawa Timur.
Uang kotak amal umumnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk membantu kaum dhuafa, kegiatan pendidikan, dan perawatan rumah ibadah.
Tindakan kriminal ini dilakukan oleh seorang pria berinisial D di Musala Pasar Tradisional Kota Bojonegoro pada Minggu (27/7/2025) malam.
Tak hanya uang kotak amal, D juga mengambil uang dari ponten atau toilet umum.
Sosok D
Dani atau D merupakan warga Kecamatan Bojonegoro Kota.
Ia masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro.
Dalam sehari-hari, D bertugas menjadi juru parkir (jukir) resmi di lingkungan pasar tersebut.
Kronologi
Tindakan pencurian yang dilakukan oleh D berhasil terungkap setelah petugas keamanan melakukan penyelidikan.
Setelah diinterogasi, D mengakui bahwa dirinya telah merusak kotak amal dan mencuri uang yang ada di dalam kotak tersebut di Musala Pasar.
Baca juga: Curi Kotak Amal Musala, Pegawai Pemerintah di Bojonegoro Babak Belur Dihajar Massa
Berdasarkan hasil interogasi, D mengaku masuk ke Musala melalui gerbang sisi selatan selepas salat isya, Minggu (27/7/2025) malam.
Menurut D, aksi pencurian itu baru pertama kali ia lakukan.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Kota Bojonegoro, H Wasito mengatakan, terduga pelaku pencurian kotak amal di Musala Pasar berhasil diamankan pada Senin (30/7/2025), sekitar pukul 12.30 WIB.
Wasito menuturkan, pelaku tak hanya mengambil uang kotak amal, melainkan juga uang dari ponten.
"Selain mengambil uang dikotak amal, Dia juga mengaku mengambil uang dari Ponten (kamar mandi), lalu melanjutkan mengambil kotak amal menggunakan bata," tutur Wasito, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (30/7/2025).
Karena kesal, warga dan pedagang sempat memukul pelaku hingga mengalami luka-luka, sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke kantor untuk kemudian diserahkan ke Mapolsek Bojonegoro Kota.
D terancam dikenakan sanksi
Kepala Dishub Bojonegoro, Aan Syahbana, membenarkan bahwa pelaku adalah seorang PPPK yang bertugas di instansinya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman guna menindaklanjuti kasus yang melibatkan oknum pegawai tersebut.
“Iya mas, masih akan ditindaklanjuti hukdis (red: bagian hukum disiplin),” kata Aan saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Di sisi lain, pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro menjelaskan bahwa mereka belum menerima laporan resmi dari Dinas Perhubungan terkait upaya pembinaan ataupun pemberian sanksi terhadap oknum juru parkir tersebut.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana menyampaikan, proses pembinaan serta pemberian sanksi disiplin kepada PPPK dilakukan secara bertahap oleh atasan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai tersebut bertugas.
“Sampai dengan saat ini, BKPP belum mendapatkan tembusan terkait adanya pembinaan dari OPD-nya,” terang Daniar.
Sebagai informasi, aturan mengenai disiplin PPPK telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, PPPK yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), baik dengan hormat maupun tidak hormat.
Jenis sanksi akan menyesuaikan berat dan motif tindak pidana yang dilakukan, apakah direncanakan atau tidak.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kepergok Curi Kotak Amal, Nasib Oknum Pegawai PPPK Dishub Bojonegoro di Ujung Tanduk
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJatim.com/Misbahul Munir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.