Minggu, 5 Oktober 2025

Berita Viral

Kondisi Nenek Nortaji setelah Ditelantarkan Anaknya di Probolinggo, Keluarga Belum Lapor Polisi

Viral video lansia 70 tahun dianiaya dan ditelantarkan anak kandungnya di Probolinggo, kini diselamatkan dan dirawat oleh yayasan lansia di Malang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari akun TikTok @ariefcamra
ANAK USIR IBU - Seorang perempuan bernama Musrika tega mengusir ibunya bernama Nortaji dari rumahnya di Dusun Talang RT 004 RW 003, Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Peristiwa ini pun viral setelah unggahan video dari pemilik Yayasan Griya Lansia Khusnul Khatimah, Arief Camra, di akun TikTok pribadinya. Kini, peristiwa ini tengah diselidiki oleh polisi dan berpotensi pidana. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rachmad Hidayanto, mengatakan tetangga telah melapor adanya tindakan kekerasan yang dilakukan Musrika.

Rencana memindahkan Nortaji ke panti jompo gagal karena penuh.

"Kami juga berupaya memindahkan Bu Nortaji ke UPT Panti Lansia milik Pemprov Jatim di Jember, namun tempatnya masih penuh. Yang pasti, Pemkab Probolinggo sudah hadir dan berusaha sebaik mungkin untuk menanganinya," bebernya, Minggu (27/7/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Sosok Nenek Nortaji, Diusir Anak Kandung hingga Tidur di Jalanan Probolinggo

Musrika Terancam Pidana

Musrika dapat dijerat pidana jika ada keluarga yang membuat laporan kekerasan dan penelantaran.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dari pihak keluarga juga sedang berembuk dan kami juga sudah melakukan klarifikasi. Karena dasarnya ini delik aduan murni, jadi belum ada dilakukan penahanan kepada Musrika." 

"Terlebih lagi, bagi kita (Satreskrim Polres Probolinggo) dasarnya masih laporan informasi, belum ada laporan ke polisi dari pihak korban atau dari keluarganya," tuturnya.

Tindak pindana KDRT merupakan delik aduan kecuali korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.

"Artinya, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan fisik ringan terhadap pasangan atau anggota keluarga dewasa, itu delik aduan dan hanya bisa diproses hukum jika korban melapor dan korban juga bisa mencabut laporan sebelum perkara disidangkan," katanya.

Musrika belum menjalani pemeriksaan karena tak berada di rumah saat didatangi petugas kepolisian.

Baca juga: Pilu Ibu Gendong Bayi Diturunkan Paksa Opang dari Taksi Online di Tigaraksa Saat Hujan Deras

Kata Kades

Perangkat Desa Jambangan, Edy, menerangkan insiden pengusiran nenek Nortaji terjadi sebulan lalu, tapi baru viral kemarin.

"Video penganiayaan sampai ada pengusiran itu memang benar. Tapi kejadiannya itu sekitar sebulan lalu memang ada pertengkaran antara ibu dan anaknya ini, sampai ibu Nortaji didorong karena tidak mau pergi," bebernya.

Tentang video Nortaji tidur di jalanan, Edy menjelaskan kebiasaan aneh Nortaji.

"Cuma penemuan Ibu Nortaji tidur di pinggir jalan seperti yang ada dalam video itu perlu digarisbawahi, Ibu Nortaji ini kalau mengantuk bisa tidur di mana pun."

"Kebetulan sebelum ditemukan, yang bersangkutan ini mengantuk saat mencari sesuatu, lalu tidur di pinggir jalan," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved