Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Rumah Kontrakan 'Sultan' Irvian Disegel KPK, Istri Disebut Sulit Ambil Seragam Kerja

Properti mewah tersebut tampak sepi, pada Senin (25/8/2025). Tidak ada aktivitas dari penghuni rumah.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
RUMAH KONTRAKAN IRVIAN - Rumah Irvian Bobby Mahendro, satu di antara 11 tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang berlokasi di Kompleks LAN Nomor 50A, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Rumah yang disewa Irvian Bobby Mahendro tampak disegel KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Irvian Bobby Mahendro, tersangka kasus pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) disegel KPK.

Properti mewah tersebut tampak sepi, pada Senin (25/8/2025). Tidak ada aktivitas dari penghuni rumah.

Baca juga: Siasat Licik Immanuel Ebenezer Cs Peras Pemohon Sertifikasi K3, Bikin Psikologis Korban Tertekan

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, pagar rumah yang berlokasi di Kompleks LAN Nomor 50A, Pejaten Barat, Jakarta Selatan itu dicat warna hitam.

Di balik pagar itu, terdapat carport atau garasi yang teduh karena dipasang kanopi.

Baca juga: KPK Sebut Irvian Bobby Mahendro, ASN Berjuluk Sultan di Kemenaker Tak Patuh Lapor LHKPN

Kemudian, di sisi paling kanan rumah tersebut terdapat pintu masuk yang berupa dua daun pintu berbahan kayu dan pada kedua engselnya ditempel segel KPK.

Selain itu, lampu-lampu di beberapa bagian rumah masih menyala pada Senin siang.

Seorang mandor proyek renovasi tersebut, Basuki (nama disamarkan) mengatakan, rumah tersebut merupakan bangunan yang disewa Irvian Bobby Mahendro untuk menaruh barang-barang selama rumah pribadinya direnovasi.

Adapun rumah pribadi pria yang kerap disapa Bobby itu beralamat di Jalan Siaga Bappenas Nomor 33, RT 1, RW 6, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Bobby juga berdomisili di alamat tersebut.

Basuki mengakui, tempat tinggal yang disewa Bobby tersebut menggunakan namanya dalam kontrak perjanjian.

Hal itu dikarenakan, menurutnya, dia dan Bobby sudah saling kenal cukup lama. Sehingga, Irvian Bobby Mahendro memberikan kepercayaan kepadanya untuk menandatangani kontrak perjanjian sewa rumah tersebut.

"Itu rumah kontrakan disewa Pak Bobby untuk menaruh barang-barang selama rumahnya direnovasi," kata Basuki, saat ditemui di kediaman pribadi Irvian Bobby Mahendro, Senin siang.

"Waktu itu Pak Bobby mungkin sedang sibuk. Saya tanya dia, katanya 'enggak apa-apa sama Bapak aja perjanjian (sewa) rumahnya," tambahnya.

Ia mengatakan, rumah kontrakan tersebut disegel KPK karena penyidik menemukan barang bukti terkait kasus pemerasan yang menjerat Bobby di salah satu kamar di rumah tersebut.

Rumah kontrakan adalah jenis hunian yang disewa secara utuh oleh seseorang atau keluarga untuk ditempati dalam jangka waktu tertentu, biasanya bulanan atau tahunan. 

Sementara itu, kata Basuki, di dalam kamar yang juga turut disegel KPK tersimpan beberapa barang milik istri Irvian Bobby Mahendro.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan