Minggu, 5 Oktober 2025

Digerebek Saat Berduaan dengan Istri TNI, Anggota Polisi di Bengkulu Kini Dipatsus

Brigadir J merupakan anggota Satlantas Polres Lubuk Linggau, sedangkan F adalah pegawai salah satu bank Himbara di Bengko, Jambi.

Editor: Erik S
Dok Polda Bengkulu/Ist
POLISI SELINGKUH - Kolase foto Brigadir J (kiri) dan F (kanan). Brigadir J, polisi yang digerebek bersama istri TNI di vila Curup, kini dipatsus di Polda Bengkulu dan jalani pemeriksaan etik serta pidana. 

“Iya, untuk laporan dari suami sah terhadap dugaan perselingkuhan antara itu saat ini masih kami proses,” ujarnya.

Sinar menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan, termasuk pengelola penginapan tempat keduanya diamankan. Bahkan, baik istri pelapor maupun oknum polisi tersebut sudah lebih dulu dimintai keterangan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penindakan disiplin terhadap Brigpol J yang tengah ditangani oleh internal Polres Lubuklinggau.

“Penegakan hukumnya tetap berjalan di Polres Rejang Lebong sesuai laporan, tapi kami juga terus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau karena yang bersangkutan adalah anggota di sana,” tambahnya.

Baca juga: Sosok Brigadir Ismoyo, Anggota Polres Tanjungbalai Digerebek Selingkuh, Izin Piket ke Istri

Tindakan hukum yang dikenakan merujuk pada Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur secara tegas soal perzinaan atas dasar laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaku perselingkuhan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, yang sebelumnya mengatur ancaman pidana selama 9 bulan.

Diketahui, penggerebekan dilakukan langsung oleh suami sah F, yang telah mencurigai adanya hubungan terlarang antara keduanya.

Setelah penggerebekan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong, dan pelapor membuat laporan resmi.

“Tapi untuk penegakan hukumnya masih menunggu hasil dari penindakan disiplinnya oknum tersebut,” tutup Sinar.

Digerebek suami

Penggerebekan terjadi di sebuah penginapan di wilayah Rejang Lebong pada Sabtu, 5 Juli 2025. 

Brigadir J didapati bersama seorang perempuan berinisial F, yang diketahui merupakan istri anggota TNI aktif.

Brigadir J merupakan anggota Satlantas Polres Lubuk Linggau, sedangkan F adalah pegawai salah satu bank Himbara di Bengko, Jambi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved