Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi di Sumut Dihukum Patsus Selama 30 Hari, Pelaku Lempar Warga Pakai Botol

Bripka A, bertugas di unit Provos diduga melemparkan botol alkohol ke arah G hingga menyebabkan korban mengalami luka di wajah

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
DIHUKUM PATSUS - Seorang oknum polisi berpangkat Bripka A dihukum patsus (penempatan khusus) di Sumatra Utara (Sumut). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang oknum polisi berpangkat Bripka A dihukum patsus (penempatan khusus) di Sumatra Utara (Sumut).

Bripka A, personel Polsek Pancur Batu dipatsus di Polrestabes Medan setelah dilaporkan oleh warga berinisial G atas dugaan penganiayaan. 

Insiden ini terjadi pada Kamis (15/5/2025) malam saat Bripka A dan korban terlibat cekcok di sebuah lokasi.

Baca juga: DPR Desak Polda Aceh Patsus Ipda Yohananda Fajri, Polisi yang Viral Paksa Kekasih Aborsi

Menurut laporan, Bripka A yang bertugas di unit Provos diduga melemparkan botol alkohol ke arah G hingga menyebabkan korban mengalami luka di wajah dan harus dilarikan ke rumah sakit. 

Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Medan .  

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa Bripka A telah diamankan dan menjalani patsus selama 30 hari sambil menunggu proses penyelidikan oleh Propam hingga sidang etik. 

"Laporan pidana juga sedang ditindaklanjuti," kata Gidion, Senin (19/5/2025)

Adapun itu, Gidion belum ingin merinci kejadian yang dialami Bripka A.

Sebab penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki laporan korban.

Penulis: Haikal Faried Hermawan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Polisi di Medan Lempar Botol Alkohol ke Warga, Dihukum Patsus 30 Hari

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan